JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Biaya Naik Haji Tahun Ini Ditetapkan Sebesar Rp 35 Juta. Kemenag Pastikan Fasilitas Tak Dikurangi

Menag Lukman Hakim Syaifudin. Foto/Tempo.co
   
Menag Lukman Hakim Syaifudin. Foto/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin memastikan tarif biaya haji tidak naik. Selain itu tidak ada pengurangan kualitas pelayanan haji meski biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini tidak mengalami kenaikan.

“Tidak naiknya (BPIH) ini sama sekali tidak akan mengurangi kualitas pelayanan bahkan bertambah,” kata Lukman di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.

Salah satu peningkatan pelayanannya ialah para calon jemaah haji yang tinggal di tenda-tenda Arafah akan difasilitasi pendingin ruangan atau AC. Menurut Lukman fasilitas tersebut merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Sebab, jemaah haji di tenda-tenda selama ini tidak pernah ber-AC. Pemerintah juga akan tetap menjaga kualitas pelayanan hotel-hotel di Mekkah dan Madinah, transportasi selama berada di Tanah Suci dan katering.

Peningkatan kualitas lainnya adalah separuh jemaah haji yang berangkat akan melalui jalurfast track. Lukman menjelaskan jalur tersebut memudahkan pemeriksaan dokumen perjalanan calon jemaah haji.

“Paspor, visa itu sudah dilakukan di embarkasi di Tanah Air. Sehingga ketika mereka mendarat, baik di Jeddah maupun Madinah, mereka tidak lagi mengalami proses pemeriksaan paspor, visa, dan lain sebagainya,” kata dia.

Menurut Lukman dengan adanya fasilitas fast track jemaah haji bisa langsung naik ke bus untuk menuju hotelnya masing-masing ketika sampai di Tanah Suci. Fasilitas tersebut setidaknya bisa menghemat waktu 5-6 jam yang biasa dialami para jemaah setiap kloter saat menunggu proses pemeriksaan visa dan paspor. Ke depannya fasilitas fast track akan ditingkatkan.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

BPIH atau biaya naik haji tahun ini tidak mengalami kenaikan. Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2019 sebesar Rp 35.235.602 atau setara US$ 2.481 dengan kurs Rp 14.200.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com