JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buntut Kasus OTT Romy, KPK Terbuka Kemungkinan Periksa Menag Lukman Hakim

lukman
tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka kemungkinan untuk memeriksa Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin terkait kasus suap mantan Ketum PPP, Romahurmuziy.

Meski enggan berspekulasi mengenai hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, terbuka kemungkinan Menag dimintai keterangan terkait kasus tersebut jika diperlukan.

“Saya kira kita jangan menyimpulkan dulu, ya, karena ini, kan, proses penggeledahan,” ujar Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Sebagaimana diketahui, Senin (18/3/2019) kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Menag Lukman Hakim Saifuddin dan menyita uang ratusan juta rupiah (dalam rupiah dan dolar).

Febri mengatakan dalam proses penggeledahan itu ada bukti-bukti yang perlu disita jika dipandang terkait dengan kasus.

“Dan kemudian dipelajari lebih lanjut.”

Selain uang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait tahapan dan hasil seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

“Dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada tersangka Haris Hasanudin,” ucap Febri.

KPK membuka kemungkinan akan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin jika keterangannya diperlukan. Apalagi dalam penyitaan ditemukan sejumlah dokumen dan uang di ruang kerjanya.

Pada hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di markas partai ini petugas KPK menggeledah ruang kerja mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy serta ruang kerja bendahara dan administrasi partai.

Dari penggeledahan itu penyidik KPK menyita dokumen perihal posisi Romahurmuziy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Romy ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

 

Sebelum penggeledahan ini, KPK telah menyegel tiga ruangan di Kementerian Agama. Penyegelan dilakukan setelah Romy ditangkap. Ketiga ruang itu adalah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian milik Ahmadi.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Terkait apa saja yang ditemukan dari penggeledahan itu, Febri belum bersedia menjelaskan secara detail. Ia beralasan, penggeledahan masih berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka selain Romy. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka pemberi suap.

Romahurmuziy diduga menerima uang Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp 250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp 50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com