JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Caplok Tanah Kas Desa, Mantan Kades Girilayu Karanganyar Dijerat Pasal Tipikor. Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara 

Kajari ,mengungkapkan D ditahan dan dititipkan ke Rutan Surakarta. Tersangka terjerat kasus proses jual beli dan tukar guling tanah kas desa secara ilegal yang dilakukan pada tahun 2013 lalu.

Dari hasil penyidikan, proses tukar guling ternyata tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Menurut Kajari, tersangka D seolah-olah melakukan tukar guling tanah milik pemerintah desa (pemdes) setempat dengan memalsu tanda tangan para saksi dan perangkat Desa Girilayu.

Baca Juga :  Keren Gaess! Ormas Senkom Mitra Polri Kabupaten Karanganyar Membidani Terbentuknya Senkom Wanita

“ Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, seolah-oleh terjadi proses jual beli tanah kas desa yang saat itu berdiri bangunan sekolah dasar. Agar tanah kas desa tersebut dapat disertifikatkan, tersangka kemudian memalsu tanda tangan para saksi dan perangkat desa setempat,” kata Kajari, Senin (04/03/2019).

Baca Juga :  Imbas Kebakaran Hutan Gunung Lawu Jatim, Hingga Minggu Malam Api Menjalar ke Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng

Dengan adanya pensertifikatan tanah tersebut, tanah kas desa Girilayu tersebut kemudian beralih atas nama tersangka tanpa dasar hukum yang sesuai dengan perundang-undangan. Tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta.

“ Bahkan sebagian tanah bermasalah  tersebut juga telah dijual kepada pihak lain,” jelasnya. Wardoyo

 

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com