Kajari ,mengungkapkan D ditahan dan dititipkan ke Rutan Surakarta. Tersangka terjerat kasus proses jual beli dan tukar guling tanah kas desa secara ilegal yang dilakukan pada tahun 2013 lalu.
Dari hasil penyidikan, proses tukar guling ternyata tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Menurut Kajari, tersangka D seolah-olah melakukan tukar guling tanah milik pemerintah desa (pemdes) setempat dengan memalsu tanda tangan para saksi dan perangkat Desa Girilayu.
“ Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, seolah-oleh terjadi proses jual beli tanah kas desa yang saat itu berdiri bangunan sekolah dasar. Agar tanah kas desa tersebut dapat disertifikatkan, tersangka kemudian memalsu tanda tangan para saksi dan perangkat desa setempat,” kata Kajari, Senin (04/03/2019).
Dengan adanya pensertifikatan tanah tersebut, tanah kas desa Girilayu tersebut kemudian beralih atas nama tersangka tanpa dasar hukum yang sesuai dengan perundang-undangan. Tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta.
“ Bahkan sebagian tanah bermasalah tersebut juga telah dijual kepada pihak lain,” jelasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com