JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Cokot Prabowo, 2 Tersangka Pesta Sabu di Aula Sragen Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara 

AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo
   
AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba Polres Sragen menguak sindikasi peredaran narkoba yang memasok barang dari hasil penggerekeban di sebuah aula di Sragen, Minggu (10/3/2019) petang. Kedua tersangka yang dibekuk saat pesta sabu itu mengeluarkan pengakuan mengejutkan.

Mereka menyebut nama Prabowo sebagai orang yang memasok barang haram untuk pesta sabu petang itu. Selain Prabowo, pelaku juga menyebut nama Wahyu Budiharto alias Alex sebagai pemasok juga.

Hal itu terungkap ketika kedua tersangka dibekuk di Mapolres usai penggerebekan. Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo mengungkapkan dari penangkapan Agung Sumiarso alias Agung (45) warga Mojowetan RT 1/3, Sragen dan Eri Krisnano alias Garong (44) warga Perum Puroasri RT 29/7, Puro, Karangmalang, diperoleh keterangan adanya dua tersangka pemasok sabu.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Kedua pengedar yang dicokot itu masing-masing Ardiansyah Prabowo dan Wahyu Budiharto, semuanya warga Karangmalang, Sragen.

“Dari penangkapan tersangka, diperoleh keterangan bahwa sabu yang dipakai itu diperoleh dari dua tersangka. Lalu kami lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kedua tersangka pengedarnya,” papar Kasat Narkoba, dikonfirmasi Selasa (12/3/2019).

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Sebelumnya, Agung dan Eri diamankan dari penggerebekan pesta sabu yang dilakukan di wilayah Kampung Bangunsari, Kecamatan Sragen, Sragen.

Ironisnya, pesta sabu dilalukan di aula sebuah sekolah di wilayah Bangunsari.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap keduanya, bakal diterapkan pasal primer Pasal 112 ( 1 ) subsider Pasal 127 ( 1) huruf a UU no.35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com