SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng sukses menangkap 2 (dua) pelaku bandar ganja. Kedua warga Semarang Timur yakni TY dan RS lantaran telah terbukti melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 2 kilogram, Rabu (27/02/2019)
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Wachyono mengatakan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan dan mempelajari modus peredaran yang dilakukan jaringan tersangka TY dan RS.
Selanjutnya guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng.
Masyarakat diharapkan mampu memberikan informasi sekecil apapun untuk ditindak lanjuti oleh petugas terkait jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yang sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak.
Pada hari yang sama, Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng juga berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku penyalahguna Narkotika berinisial AW berserta barang bukti 15 (lima belas) paket sabu seberat 20 gram di wilayah Semarang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com