JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Fakta-Fakta Seputar Kasus Suap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

sita uang suap
tempo.co
   
sita uang suap
tempo.co

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dalam kasus suap pupuk, Kamis (28/3/2019) dini hari.

Ada sejumlah fakta yang diungkap KPK terkait OTT tersebut, diantaranya Bowo Sidik diduga akan menggunakan uang hasil suap untuk serangan fajar dalam Pemilu Legislatif 17 April mendatang.

“Bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Serangan fajar merupakan upaya membeli suara pemilih dengan cara membagi-bagikan uang.

Bowo Sidik diduga telah menukarkan uang sejumlah Rp 8 miliar menjadi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu untuk dibagi-bagikan pada pagi hari sebelum pencoblosan. Masih ada sejumlah fakta lain yang diungkap KPK dalam kasus ini. Berikut adalah beberapa di antaranya.

1. Diduga Suap Diberikan untuk Memperlancar Distribusi Pupuk

KPK menyangka Bowo menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK memperoleh kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik. KPK menyangka politikus Partai Golkar itu menarik imbalan US$ 2 untuk tiap metrik ton pupuk yang diangkut kapal milik PT HTK.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

2. Saat Hendak Ditangkap, Bowo Sempat Kabur

KPK mengungkapkan Bowo sempat kabur saat akan ditangkap di apartemen Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2019. Tim KPK bergerak ke kawasan hunian vertikal mewah itu setelah sebelumnya menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini di beberapa tempat di Jakarta.

Basaria mengatakan tim KPK sempat kesulitan memasuki kawasan apartemen itu lantaran memiliki prosedur berlapis. Kesulitan itulah yang kemudian dimanfaatkan Bowo untuk kabur dari apartemen. Tim KPK hanya berhasil menangkap sopir Bowo dan pihak swasta bernama Siesa Darubinta. Meski demikian, tim KPK pada akhirnya berhasil menangkap Bowo di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Maret 2019 dini hari.

3. Ditemukan Uang yang Dikemas dalam 84 Kardus

Setelah menangkap Bowo, penyidik KPK bergerak ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. KPK menduga Bowo menyimpan uang suap yang sebelumnya dia terima di sebuah kantor di kawasan tersebut. Di sana, KPK menemukan uang berjumlah Rp 8 miliar. Uang yang disita dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Uang dibungkus dalam amplop dan dimasukan di dalam 84 kardus.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

4. Diduga Uang Itu untuk Serangan Fajar

KPK menduga duit Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu akan digunakan Bowo untuk melakukan serangan fajar di hari pencoblosan pada 17 April mendatang. Bowo adalah calon legislatif inkumben yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah 2 yang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal dan Kota Salatiga.

5. Ada Dugaan Penerimaan dari Suap Lain

KPK menduga total duit yang diterima Bowo dari PT HTK berjumlah US$ 85.130 dan Rp 310 juta atau sekitar Rp 1,5 miliar. Namun, bila dihitung, jumlah duit yang disita KPK dalam kardus, totalnya lebih dari Rp miliar. Dengan demikian, ada selisih Rp 6,5 miliar.

KPK menduga Bowo Sidik mendapatkan uang tersebut dari peneriman lain terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Karena itu, KPK menjerat Bowo dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 B mengatur soal gratifikasi.

“Diduga dari pmberi-pemberi lain yang terkait dengan jabatan BSP (Bowo Sidik Pangarso), maka digunakan Pasal 12 B,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com