KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan pelajar ini benar-benar bejat. Betapa tidak, pemuda berinisial UC (18) asal Gombong ini nekat menyetubuhi kekasihnya yang juga masih seorang pelajar.
Aksi bejatnya terbongkar setelah warga menggerebek tersangka saat berbuat asusila di dalam sebuah kamar kos di Kebumen.
Warga yang kala itu menggeledah kamar kos, menemukan dua kondom yang telah digunakan untuk hubungan layaknya suami istri.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban. Kini atas perbuatannya menyetubuhi Mawar (17) nama samaran korban, tersangka terancam 15 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Untuk korban masih dibawah umur. Korban baru menginjak 17 tahun,” jelas Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno didampingi Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto saat konferensi pers, Kamis (21/3/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Persetubuhan itu berawal pada hari Minggu (17/03/2019)) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu tersangka mengajak korban berjalan-jalan ke Kebumen. Sebelum sampai tempat kos korban di Kelurahan Panjer Kebumen, tersangka mampir ke Apotek membeli kondom.
Niat menyetubuhi korban telah ia rencanakan sebelum ketemu dengan korban. Bahkan tersangka telah menyiapkan 12 kondom untuk ia menyetubuhi Mawar.
Kini tersangka harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Ia pun harus mengikhlaskan hubungan dengan kekasihnya terhalang jurang pemisah hukum. Wardoyo