SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Spanduk dan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lokasi terlarang, dipastikan harus segera dicopot. Jika tidak maka akan ada tim yang mencopotnya secara paksa.
Hal ini seperti yang dilakukan Panwascam Kecamatan Mojolaban bersama Polsek Mojolaban dan unsur terkait saat melaksanakan penertiban APK di wilayah Kecamatan Mojolaban.
Penertiban dilaksanakan di sepanjang jalan raya Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan tersebut menyasar pada APK yang tertempel/ dipasang di pohon dan tiang listrik. Selanjutnya APK tersebut dicopot dan diamankan oleh Panwascam di Kantor Panwascam Kecamatan Mojolaban.
Ketua Panwascam Sarjono menerangkan bahwa Panwascam se Kabupaten Sukoharjo melaksanakan penertiban APK yang melanggar regulasi pemilu. Yakni yang dipasang di pohon dan fasilitas publik seperti tiang listrik dan tiang telepon.
“Penertiban APK ini didahului rakor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bersama stakeholder yakni unsur pemerintah, KPU, dan perwakilan partai politik kemudian dilanjutkan Rakor stakeholder di tingkat Panwas Kecamatan ini guna menghindari gejolak dalam penertiban,” kata dia, Jumat (29/3/2019).
Penertiban dilakukan sesuai prosedur Surat Edaran Bawaslu RI 1990. Yakni Panwascam melakukan pendataan APK melanggar kemudian dilanjutkan rekomendasi kepada partai politik. Partai diberi kesempatan melakukan penertiban sendiri 1 x 24 jam. Jika tidak maka pengawas pemilu akan melakukan penertiban bersama instansi terkait.
Sementara, Kapolsek Mojolaban AKP Priyono mengatakan bahwa keikutsertaan Polri dalam penertiban sebagai pengaman terhadap personel yang menertibkan APK supaya berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Aris Arianto