Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ini Bantahan KPK Terkait Pernyataan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang Mengaku Dijebak

Ketua Umumm PPP Romahurmuziy alias Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy yang mengaku dijebak dalam operasi tangkap tangan KPK, pada Jumat, (15/3/2019) kemarin.

Pernyataan Romy tersebut dibantah oleh wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

“Soal dijebak, menurut saya tidak ada sama sekali proses penjebakan itu. Jebakan itukan berarti ada orang KPK yang menjebak beliau,” ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Dirinya menyampaikan bukti bahwa di lapangan KPK mendapatkan informasi adanya transaksi antara Rommy bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur, Haris Hassanudin.

“Pertemuan itu antara teman-teman beliau sendiri. Itu mereka bertemu secara biasa. Tapi KPK bisa memantau berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat kepada KPK,” jelas Laode.

Laode menegaskan bahwa dengan bukti-bukti tersebut, KPK tidak ada unsur menjebak.

“Itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan,” pungkas Laode.

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Exit mobile version