JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Sentilan Jokowi Terkait Penguasaan Lahan Oleh Segelintir Orang

konsesi lahan
Ilustrasi/teras.id
   

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Capres petahana, Joko Widodo (Jokowi) kembali melontarkan pernyataan yang menggelitik.

Dalam sebuah kesempatan, ia menyentul soal lawan-lawan politiknya yang kerap menyerukan penerapan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

“Jangan sampai ada yang teriak-teriak pesimisme lagi. Juga ada yang teriak-teriak Pasal 33, Pasal 33, jangan sampai ada lagi yang teriak-teriak 1 persen menguasai 90 persen aset. Tapi dia sendiri memiliki 5 kali Provinsi Jakarta lahannya,” kata Jokowi dalam acara deklarasi Jabar Ngahiji di Monumen Perjuangan, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Minggu (10/3/2019).

Padahal diketahui, salah satu ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 berbunyi, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Jokowi memang tak menyebut nama. Namun, pernyataannya itu seolah menjawab kubu Prabowo Subianto yang kerap menyebut bahwa selama ini sumber daya alam di era kepemimpinan Jokowi hanya dikuasi oleh segelintir orang saja.

Menurut Jokowi, pemberian konsesi lahan negara kepada perusahaan sebetulnya tidak masalah dan legal saja.

“Tetapi lahan itu harus produktif, lahan itu harus memberikan manfaat kepada negara, lahan itu harus memberikan manfaat kepada rakyat. Tapi kalau lahannya 5 kali lipat lebih dari Provinsi Jakarta, 5 kalinya Jakarta lahan itu…” Jokowi tak melanjutkan ucapannya, namun para pendukung terus menyerukan ‘balikin, balikin, balikin’.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Jokowi mengaku heran program-programnya yang memberikan konsesi, hutan sosial, dan sertifikat kepada rakyat dituding tidak bermanfaat.

Selama empat tahun, Jokowi sudah memberikan 2,6 juta hektare konsesi perhutanan sosial selama 35 tahun kepada petani, nelayan dalam empat tahun pemerintahannya.

“Sertifikat yang sudah kami berikan kepada rakyat sertifikat tanda bukti hukum hak atas tanah yang sudah kami berikan sudah lebih dari 16 juta sertifikat, kok dibilang katanya tidak bermanfaat. Apa inginnya semua diberikan kepada yang gede-gede saja?” ujarnya.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com