Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jadi Tahanan Kejaksaan Kasus Tukar Guling Fiktif, Kuasa Hukum Mantan Kades Girilayu Karanganyar Isyaratkan Bakal Ajukan Penangguhan

Suhartoyo. Foto/Istimewa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kuasa hukum mantan Kades Girilayu, Matesih, Karanganyar berinisial.D yang ditahan karena kasus pencaplokan tanah kas desa, mengisyaratkan bakal mengajukan penangguhan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum D, Ari Santoso kepada wartawan. Saat dikonfirmasi melalui telepon, Ari membenarkan jika D adalah kliennya. Menurutnya kasus itu terjadi saat D masih menjabat sebagai kepala desa.

Soal penahnan yang dilakukan oleh Kejari, Ari mengatakan bahwa penahanan tersebut merupakan kewenanagan Kejaksaan. Namun pihaknya akan berupaya untuk melakukan penangguhan.

“ Sebagai penasehat hukum, keputusan Kejari untuk menahan tersangka, kami  taati. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan penangguhan penahanan,” paparnya.

D resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Senin (04/03/2019). D dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan korupsi bermodus tukar guling tanah kas desa secara ilegal yang dialihkan menjadi tanah miliknya.

Mantan Kades itu dijerat dengan pasal Tipikor. Kepala Kejari Karanganyar, Suhartoyo mengatakan tersangka D dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. D ditahan dan kemudian dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Klas I A Surakarta selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, D terjerat kasus jual beli tanah kas desa fiktif seluas 2000 meter persegi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 900 juta.

Tanah yang diproses tukar guling fiktif itu kini telah berdiri bangunan dan  kolam renang.

Kajari ,mengungkapkan D ditahan dan dititipkan ke Rutan Surakarta. Tersangka terjerat kasus proses jual beli dan tukar guling tanah kas desa secara ilegal yang dilakukan pada tahun 2013 lalu.

Dari hasil penyidikan, proses tukar guling ternyata tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Menurut Kajari, tersangka D seolah-olah melakukan tukar guling tanah milik pemerintah desa (pemdes) setempat dengan memalsu tanda tangan para saksi dan perangkat Desa Girilayu.

“ Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, seolah-oleh terjadi proses jual beli tanah kas desa yang saat itu berdiri bangunan sekolah dasar. Agar tanah kas desa tersebut dapat disertifikatkan, tersangka kemudian memalsu tanda tangan para saksi dan perangkat desa setempat,” kata Kajari, Senin (04/03/2019).

Dengan adanya pensertifikatan tanah tersebut, tanah kas desa Girilayu tersebut kemudian beralih atas nama tersangka tanpa dasar hukum yang sesuai dengan perundang-undangan. Tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta.

“ Bahkan sebagian tanah bermasalah  tersebut juga telah dijual kepada pihak lain,” jelasnya. Wardoyo

Exit mobile version