Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jadi Tersangka, Edi Pembantai Saudara Hingga Tewas di Gondang Sragen Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka saat hendak diamankan dan dibawa ke RSJ. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penganiayaan sadis di Dukuh Plumbon, Gondang yang dilakukan Edi Santoso (40) hingga menewaskan saudara sepupunya, akhirnya menyeret Edi sebagai pesakitan. Edi yang sempat dinyatakan stress akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno menerangkan penetapan tersangka dilakukan setelah perbuatan Edi mengakibatkan korban Pujiyanto, meregang nyawa. Anto, sapaan Pujiyanto, tewas akibat pukulan telak pada bagian belakang kepala dan ulu hati oleh tersangka pada Sabtu (18/3/2019).

“Akibat perbuatan itu, Edi kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan harus menerima sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka sudah kami amankan dan hari ini dibawa ke RSJ,” paparnya Sabtu (23/3/2019).

Kasat menerangkan mengacu pasal 351, tersangka bakal diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Menurutnya,  tersangka dikirim ke RSJ untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

Meski sempat dinyatakan stress, namun hal itu tak menghalangi proses penanganan hukum kasus tersebut.

Menurutnya, nantinya proses hukum akan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak RSJ. Sebab yang menentukan dan menyatakan seseorang mengalami gangguan jiwa atau stress adalah RSJ.

“Yang menyatakan stress kan belum ada. Itu harus ada pemeriksaan dan surat resmi dari RSJ. Hasilnya menunggu 15 hari ke depan,” tandasnya.

Kapolsek Gondang AKP Kabar Bandiyanto mengatakan Edi memang sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Namun sejak kejadian dan olah TKP, kasus tersebut sudah resmi diambilalih oleh Polres.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Polres. Termasuk tersangkanya,” paparnya.

Sebelumnya, insiden penganiayaan berujung maut itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut tetangga korban, Gino (48) kejadian bermula ketika pagi itu, korban hendak bepergian dengan sepeda motor. Saat mengambil helm, mendadak pelaku menghampiri sembari ngomel ke korban di rumah korban.

Tanpa basa-basi, pelaku mendadak langsung menyerang saudara sepupunya itu dengan pukulan bertubi-tubi. Korban yang tak siap, tak kuasa melawan. Ia hanya bisa pasrah ketika pelaku menghajarnya berkali-kali dengan pukulan mengenai rahang dan ulu hati.

Korban pun langsung jatuh tersungkur di depan pelaku. Kapolsek Gondang AKP Kabar Bandiyanto membenarkan kejadian itu.

Ia mengatakan antara pelaku dan korban sebenarnya masih saudara sepupu dan tinggal bersebelahan. Dari keterangan saksi-saksi dan olah TKP, tidak ada persoalan sebelumnya di antara korban dan pelaku. Wardoyo

Exit mobile version