JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus 3 Bocah SD Tewas di Kubangan Banyubiru Karanganyar, Polres Periksa Pemilik Lahan. Bakal Seret Pengusaha Galian C? 

Ilustrasi evakuasi mayat bocah. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi tim kepolisian bersama relawan dan warga saat mengevakuasi jasad bocah tenggelam. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Insiden tewasnya tiga bocah di kubangan bekas galian C di Banyubiru, Gondangrejo, Karanganyar dua hari lalu mendapat reaksi dari Polres setempat. Polres berencana memanggil dan memeriksa pemilik lahan di bekas galian C yang membawa petaka itu.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito, Jumat (22/3/2019).

“Rencananya kita akan lakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan. Soal bagaimana tindaklanjut kasusnya, nanti tergantung hasil pemeriksaan,” papar Kasatreskrim kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Kasat menguraikan pemilik lahan akan diperiksa terkait kondisi lahan yang memunculkan bekas kubangan dan akhirnya mencelakai warga. Saat ini, pihaknya juga masih menunggu tindaklanjut dari keluarga korban apakah melapor atau tidak.

AKP Purbo menyampaikan lahan bekas kubangan Banyubiru itu diketahui merupakan milik perorangan. Pihaknya tak akan gegabah menangani dan memvonis insiden itu sebagai kesalahan sebelum ada data.

“Kita enggak bisa memvonis. Tergantung nanti hasil klarifikasinya gimana,” tukasnya.

Perihal kemungkinan menyeret pengusaha tambang Galian C, Kasat menyatakan kemungkinan itu pun juga terbuka. Terkait pasal kelalaian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, menurut dia hal itu sangat tergantung hasil klarifikasi dan permintaan keterangan saksi.

Di sisi lain,  Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (BP3 ESDM) Wilayah Solo menegaskan insiden itu terjadi salah satunya karena pengusaha tambang galian C, telah lalai memberikan rambu atau peringatan di lokasi kubangan.

Kondisi kubangan yang luas dan dalam, akhirnya berbuah petaka bagi warga. Termasuk tiga bocah yang tewas tenggelam dan terjebak di kubangan berlumpur itu.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Geologi Mineral Batubara BP3 ESDM Wilayah Solo Irawan Edhie Kuntjoro. Kepada wartawan, ia mengatakan mengacu aturan, pengembang atau pengusaha galian C harus memasang rambu-rambu atau tanda peringatan di lokasi galian.

Rambu diperlukan untuk memperingatkan kepada warga mana saja titik yang rawan maupun wilayah yang aman ketika masyarakat melintas di lokasi bekas pertambangan.

“Tapi masih banyak pengembang galian C yang abai dan tidak memasang rambu-rambu larangan. Kelalaian ini membuat masyarakat tak mengetahui adanya potensi bahaya di sekitar lokasi galian,” paparnya kemarin.

Lebih lanjut, ia menyampaikan lokasi pertambangan di Banyubiru tersebut sebenarnya sudah diberhentikan. Hal itu dikarenakan izin operasional sudah habis.

”Sudah ditutup,” tukasnya.

Akibat kelalaian itu, akhirnya bekas galian C menjadi malapetaka bagi warga. Kasus kubangan bekas galian yang memakan korban juga sudah banyak terjadi di beberapa wilayah.

Di Banyubiru, Gondangrejo, tiga bocah usia SD asal Kampung Ngledok, Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar ditemukan tewas saat berenang. Ketiga bocah itu diduga terjebak lumpur berkedalaman hampir 2 meter saat berenang. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com