KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo menyatakan, kasus dugaan penyimpangan sertifikat Prona di Desa Girimulyo, Ngargoyoso, yang dilaporkan oleh warga, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Hal itu disampaikan menyusul aksi demi warga menggeruduk Kejari terkait desakan penuntasan kasus dugaan pungli Prona di desa tersebut, Kamis (14/3/2019). Kajari mengatakan saat ini, kasus tersebut sudah ditangani ke tingkat penyidikan. Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tetap berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Menurut Kajari, karena kades aktif, jika ada pelanggaran, maka harus dikoordinasikan dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Pemkab Karanganyar. Dari hasil koordinasi tersebut, jelas Kajari, memang ada temuan, maka ditindaklanjuti dan saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Kita temukan lebih dari dua alat bukti. Sehingga kita tidak ragu lagi. Proses sudah kita tingkatkan ke penyidikan, tersangka tinggal menetapkan. Silahkan dikawal terus prosesya. Siapapun orangnya, jika kita temukan bukti awal, pasti kita proses,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (14/03/2019) siang. Mereka mendesak agar kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat prona di desa setempat dituntaskan.
Massa datang dengan membawa sejumlah poster. Mereka mendesak agar Kejari menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana desa serta pungutan pengurusan sertifikat tanah dalam program proyek nasional (Prona) yang dilakukan oleh Kepala Desa Girimulyo.
Aksi warga yang tergabung dalam Forum Peduli Girimulyo (FPG) tersebut, tidak berlangsung lama. Sejumlah perwakilan warga, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo.
Ketua FPG, Warsono mengatakan, kasus ini telah dilaporkan sejak 9 bulan lalu. Kedatangan warga, menurut Warsono, untuk mempertanayakan progres penanganan kasus dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 dan prona 2017.
“ Kasus ini sudah dilaporkan sejak Sembilan bulan lalu.Kami akan kawal kasus ini sampai selesai. Ketegasan Kejaksaan, kami harapkan akan menjadi efek jera, terutama bagi kepala desa yang melakukan pelanggaran,” kata Warsono, Kamis (14/03/2019).
Dijelaskannya, jumlah ADD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepala desa, sebesar Rp 300 juta. Sedangkan jumlah pungutan pengurusan sertifikat Prona, yang seharusnya gratis, mencapai Rp 1,3 miliar. Warga yang akan mengurus sertifikat, lanjutnya, dipungut biaya antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, dengan total 850 bidang.
“ Pungutan yang dilakukan oleh Kepala Desa Girimulyo tersebut untuk biaya Prona. Padahal pengurusan sertifikat tersebut gratis. Sedangkan dana ADD yang diduga diselewengkan, untuk pembangunan jalan, rehab gedung. Rata-rata hanya diterapkan 30 persen, 40 persen, bahkan ada yang fiktif,” ungkapnya. Wardoyo