JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Kasus Sindikat Elpiji Oplosan di Boyolali, Sukoharjo dan Semarang. 3 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar!

Konferensi pers penggerebekan sindikat pengoplosan elpiji di Polda Jateng. Foto/Humas Polda
   
Konferensi pers penggerebekan sindikat pengoplosan elpiji di Polda Jateng. Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memastikan ketiga tersangka sindikat pengoplosan gas elpiji di Sukoharjo, Boyolali dan Semarang, bakal dijerat dengan ancaman pidana berat.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja menyampaikan dari hasil pengerebegan tiga sindikat ini, tim berhasil menangkap tiga tersangka yakni AA (32), SS (36) dan M (29). SS merupakan warga Boyolali, M warga Sukoharjo dan AA warga Semarang.

Baca Juga :  Tangani Arus Balik Lebaran, Kapolres Boyolali Terjun Langsung Atur Lalu Lintas

Modus para pelaku yaitu dengan memindahkan gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg. Para pelaku beraksi di Kota Semarang, Sukoharjo dan Boyolali.,

“Tersangka AA merupakan jaringan terpisah di Kota Semarang, sedangkan SS dan M merupakan 1 jaringan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Edy Adrian Suez saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (28/3/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kombes Pol Hendra menambahkan, pengungkapan ini tak terlepas dari informasi dari masyarakat yang menengarai adanya kecurangan saat membeli gas.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Karena isi gas tidak sesuai dengan berat yang harusnya diterima konsumen,” terangnya.

Ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 106 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014, Pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI tahun 1981 serta Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman hukumannya, pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 milyar Rupiah,” pungkas Kombes Hendra. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com