JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kecurangan Anggota KPU Karanganyar Terbongkar. DKPP Jatuhkan Sanksi Keras!  

Ilustrasi
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepadaanggota KPU Karanganyar, Suharjanto. Komisioner KPU yang belum lama dilantik itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, Suharjanto dilaporkan oleh salah satu peserta seleksi calon anggota KPU, Budi Sukramto, ke DKPP karena dinilai tidak jujur dan melakukan pembohongan terhadap syarat domisili calon anggota KPU.

Dalam tuntutannya, Budi Sukramto  mememinta DKPP memberhentikan Suharjanto dari jabatan sebagai anggota KPU periode 2018-2023.

Dikutip dari laman www.dkpp.go.id, sanksi peringatan keras tersebut tertuang dalam  dalam putusan DKPP nomor 14-PKE-DKPP/I/2019. DKPP memberikan tiga kesimpulan dalam penanganan kasus tersebut.

Pertama, DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Kedua, pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. Ketiga, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Suharjanto selaku anggota KPU Karanganyar sejak putusan dibacakan tanggal 27 Maret 2019.

Selanjutnya, memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah,  untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Kemudian, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Salah satu pertimbangan hukum dijatuhkannya sanksi teguran keras ini, karena pada saat dilakukan proses seleksi calon anggota KPU periode 2018-2023, Suharjanto, yang sebelumnya merupakan warga Perum Graha mandiri, C8, Kemiri, Mojosongo, Kabupaten  Boyolali.

Untuk memenuhi persyaratan adimistrasi, Suharjanto pindah alamat dengan menumpang salah satu KK warga, Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Namun  sejak pindah KTP bulan September 2018 sampai pelantikan anggota KPU tanggal 24 Desember 2018, Suharjanto tidak pernah menetap di Karanganyar. Sehingga diduga Suharajanto hanya berpindah administrasi kependudukan untuk memenuhi persyaratan sebagai calon anggota KPU.

Meskipun secara administrasi, Suharajanto telah menjadi warga karanganyar, namun secara etika tindakannya tidak dapat dibenarkan. Sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya Suharjanto memahami semangat norma hukum pasal 21 ayat (1) huruf g UU No 7 tahun 2017 tentang syarat domisili bagi calon anggota KPU.

Menanggapi putusan tersebut, Budi Sukramto menghormati keputusan DKPP tersebut. Menurutnya, secara fakta, Suharjanto tidak memenuhi persyarata domisili sebagai anggota KPU Karanganyar.

“ Saya menghormati keputusan DKPP. Saya melihat ada ketidak jujuran dalam mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh Suharjanto,” katanya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com