Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kisruh Pilkades Serentak Karanganyar, Lima Desa Berujung Gugatan PTUN. Berikut Daftarnya! 

Warga Desa Jati saat menyampaikan tuntutan Pilkades ulang Rabu (27/2/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Pilkades serentak yang digelar 20 Februari 2019 lalu menyisakan masalah. Dari 145 desa penyelenggara, ada lima desa yang berujung pada gugatan.

Gugatan itu muncul di lima desa. Data di Bagian Desa dan Kelurahan Setda Karanganyar mencatat gugatan itu datang dari Desa Jati, Kecamatan Jaten; Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatipuro; Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo; Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo; dan Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Karanganyar, Timotius Suryadi kepada wartawan menyampaikan Pemkab Karanganyar sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait gugatan pilkades. Menurutnya memang ada lima desa yang mengajukan gugatan hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak. Panitia pilkades di desa sudah berkoordinasi dengan kami. Laporan sudah masuk dan kami terima tembusan. Sudah kami bahas di tim. Dijawab oleh penerima surat (panitia pilkades di desa). Kami ajak berkoordinasi,” paparnya Senin (4/3/2019).

Ia menguraikan Pemkab mempersilakan sejumlah pihak atau penggugat yang tidak puas dengan jawaban panitia pilkades di desa maupun tingkat kabupaten. Menurutnya setiap orang berhak menyampaikan ketidakpuasan. Tetapi, ada mekanisme yang harus ditempuh seperti penjelasan Bupati Karanganyar, beberapa waktu lalu.

“Kalau enggak puas nanti setelah [pelantikan kades terpilih] itu ke PTUN. Mereka menyoal proses pilkades tetapi kan materi gugatan PTUN harus jelas, yakni hasil final,” ujar dia. Wardoyo

 

Exit mobile version