JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Lagi Tanggung dan Enak-enaknya Beradegan Syur di Alun-alun Lamongan, Pasangan ini Ditangkap Satpol PP

HO dan IA saat dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan di Kantor Satpol PP Lamongan Jalan Basuki Rahmad, Senin (25/03/2019) dini hari. Sedang Enak-enaknya Beradegan Syur di Alun-alun Lamongan, Sejoli Terkejut Satpol PP Memergokinya. surya.co.id/istimewa
   
HO dan IA saat dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan di Kantor Satpol PP Lamongan Jalan Basuki Rahmad, Senin (25/03/2019) dini hari. Sedang Enak-enaknya Beradegan Syur di Alun-alun Lamongan, Sejoli Terkejut Satpol PP Memergokinya. surya.co.id/istimewa

LAMONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Saat sedang enak-enaknya beradegan syur (oral) di Alun-alun Lamongan, sejoli HO (29) dan IA (29) dikagetkan dengan kedatangan Satpol PP Setempat.

Kejadian itu terjadi pada Senin (25/3/2019) pukul 02.00 WIB. Atas perbuatan mereka, keduanya pun digelandang ke kantor Satpol PP untuk mendapat binaan.

HO merupakan pemuda asal Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Lamongan dan IA (29) wanita asal Desa Nggondang.

Satpol PP memergoki mereka sedang beradegan syur di salah satu wahana bangunan yang ada di Alun-alun Lamongan.

Sontak, kehadiran Satpol PP secara tiba-tiba itu membuat mereka kaget. Bagaimana tidak, saat sedang beradegan tak senonoh itu, beberapa Satpol PP mendatanginya.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Sebenarnya, Satpol PP sudah mencurigai keberadaan sejoli ini lantaran pada dini hari masih berada di Alun-alun. Satpol PP sempat menegur keduanya.

Bukannya pulang, HO dan IA malah mencari tempat yang dinilai aman untuk melakukan adegan syur tersebut.

HO dan IA tidak menduga kalau tengah malam ada petugas patroli.

Saat melakukan percintaan terlarang (oral seks) ternyata diketahui anggota Satpol PP dan langsung mengamankan keduanya.

“Ya jelalatan,” kata petugas Satpol PP.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Apalagi saat diamankan posisi keduanya sedang berbuat percintaan terlarang hingga lupa sedang berada di tempat umum.

Saat itu juga keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP.

Setelah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Apa yang dilakukan keduanya itu jelas melanggar Perda nomor 4 Tahun 2007,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang Yustiono, Senin (25/03/2019).

Perilaku keduanya dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Usai membuat pernyataan, keduanya dilepas dan diperbolehkan pulang.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com