MAKASSAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tindak kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Seorang jurnalis media online, KabarMakassar.com ditahan polisi lantaran mengambil foto Wakil Bupati Tanah Toraja saat diperiksa oleh Bawaslu.
Kasus itu pun mendapat perhatian serius dari sejumlah lembaga dan pemerhati Pers di Sulsel.
Pengurus Daerah Perhimpunan Jurnalis Indonesia (Pengda PJI) Sulawesi Selatan menilai penahanan tersebut merupakan bentuk diskriminasi oknum pejabat dan aparat yang tidak memahami aturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Konteks penahanan ini terkait apa? Yang bersangkutan kan jelas dalam tugas peliputan, aktivitas jurnalistik itu dilindungi undang-undang. Bahkan yang menghalanginya dapat diancam hukuman penjara. Jadi oknum yang melakukan penahanan harusnya memahami payung hukum tersebut,” tegas Sekretaris PJI Sulsel, Syafril Rahmat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).
Untuk itu, pihaknya meminta pihak kepolisian dapat mengedepankan UU Pers dalam setiap menangani sengketa permberitaan antara jurnalis dengan narasumbernya.
“Kalau ada keberatan, harusnya narasumber mengkonfirmasi ke pihak redaksinya, tidak bisa produk jurnalistik dengan serta merta dipidanakan, apalagi sudah ada MoU antara Polri dengan Dewan Pers,” jelasnya.
Sekedar diketahui, jurnalis Kabarmakassar.com, Andarias Padaunan dilapor oleh orang yang mengaku dekat dengan Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara (VDB).
Sebelumnya kru KabarMakassar.com menghubungi jurnalis yang bertugas di Toraja, selama dua jam tak menyahut telepon, belakangan diketahui jika Andarias ditahan polisi karena dilapor oleh orang dekat Wakil Bupati Tana Toraja terkait diperiksa di Bawaslu.
“Disita hapeku pak, saya tidak tahu tiba-tiba saya dilapor dan dibawa ke kantor polisi. Hapeku disita sama Oot pak,” kata Andarias, Selasa (26/3/2019).
Andarias dituduh oleh Oot (pelapor) yang mengaku dekat dengan Wakil Bupati Tana Toraja, ia dilapor karena diduga melakukan peliputan dan pengambilan gambar saat Wakil Bupati di periksa Bawaslu Tana Toraja.