JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lelaki ini, RA (32), menjadi kurir narkoba untuk membiayai umroh orang tuanya, membiayai kelahiran anak keduanya serta untuk biaya hidup.
Itulah yang diceritakan lelaki yang dibekuk oleh petugas Polres Kota Depok di rumahnya, Jalan Datuk Kuningan, Kecamatan Beji Timur, Senin (11/3/2019) pukul 22.00 WIB.
“Unit narkoba langsung mendatangi kediamannya untuk menangkap tersangka serta menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu kilogram di salah satu kamar pelaku,” kata Wakil Kepala Polres Kota Depok, Jawa Barat, AKBP Arya Perdana di Lobi Polresta Depok, Selasa (19/3/2019).
Kepada polisi, RA mengaku hanya menjadi kurir yang bertugas mengantarkan barang sesuai dengan perjanjian. Upah yang diterima pelaku untuk setengah kilogram sabu yang diantarnya adalah Rp 20 juta.
“Pelaku sudah melakukan itu lima kali dengan berat sabu-sabu bervariasi. Dan selalu berada ditempat yang sama,” katanya.
Dijelaskan, sehari-harinya, RA bekerja sebagai seorang ahli gambar badan (tato) di studio yang berada di Kota Bogor.
Polisi menjerat pelukis tato yang bekerja sampingan sebagai kurir narkoba jenis sabu ini dengan pasal 114 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman bagi RA adalah maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.