Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Maksud Hati Cari Jodoh ke Dukun, Wanita ini Nurut Saja Saat Disuruh Buka Baju dan Tidur di Lantai, Selanjutnya…

Dede Lesmana, dukun cabul yang berhasil diringkus oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019). TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keinginan hati mendapat jodoh secara instan berbuah petaka. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga.

Hal ini dialami oleh ANF, yang bermaksud mencari jodoh melalui seseorang yang mengaku paranormal.

Ia diperkosa oleh seorang dukun cabul bernama Dede Lesmana yang sempat menjanjikannya jodoh.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengatakan peristiwa ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melakui jejaring sosial instagram.

“Pelaku mengaku sebagai ahli supranatural yang bisa membantu korban menggaet laki-laki atau membuat sukses korban,” ucapnya kepada awak media, Kamis (14/3/2019).

Setelah berkenalan lewat instagram, pelaku pun sempat memberikan petuah kepada korban dan menjanjikan ilmu untuk mengaet laki-laki.

Korban pun langsung terbuai dengan janji manis pelaku dan mereka langsung bersepakat untuk saling bertemu.

Pertemuan antar keduanya pun terjadi pada 17 Februari di apartemen korban di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Korban yang sudah terbuai dengan janji manis pelaku langsung menuruti semua perintahnya, termasuk saat dukun cabul itu meminta korban menanggalkan pakaiannya dan tidur di bawah lantai.

“Kemudian wanita itu dikelabui dan pelaku melancarkan aksinya mencabuli korbannya,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah puas merudapaksa korban sebanyak dua kali, pelaku langsung meninggalkannya.

Merasa ditipu, korban pun langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Pusat dan polisi berhasil meringkus pelaku pada 27 Februari lalu.

“Ternyata setelah penyidik melakukan penyelidikan, korban pelaku banyak,” kata Purwadi.

“Ada tiga lagi, jadi sudah empat korbannya,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui sudah beraksi menyamar sebagai dukun cabul sejak Juli 2018 lalu.

“Dilihat dari korbannya, pelaku sudah beraksi sejak Juli 2018 di daerah Bandung,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP, dan atau Pasal 286 KUHP, dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Exit mobile version