JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Membahayakan, 9.000 Rokok Bodong dan Ratusan Miras Dibakar di Depan Kantor Bupati Sragen. Kepala Satpol PP: Yang Buat Itu Suruh Rokok Saja Tidak Mau!  

Bupati Sragen dan jajaran Forkompida Sragen saat memusnahkan ribuan rokok bodong dan miras di halaman Pemkab, Senin (18/3/2019). Foto/Wardoyo
   
Bupati Sragen dan jajaran Forkompida Sragen saat memusnahkan ribuan rokok bodong dan miras di halaman Pemkab, Senin (18/3/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sedikitnya 9.000 batang rokok ilegal dari 9 merek dan ratusan botol minuman berallkohol dimusnahkan di halaman Pemkab Sragen, Senin (18/3/2019) pagi.  Kepala Satpol PP dan Linmas Sragen Heru Martono menyebutkan, rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah pasar tradisional di kabupaten Sragen, sedangkan miras disita dari penjual di berbagai wilayah.

Pemusnahan dipusatkan di depan kantor Bupati Sragen. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda Sragen).

Ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merk tanpa cukai (ilegal) itu dengan cara dibakar. Selain rokok ilegal juga dimusnahkan 368 botol minuman keras (miras) kadar alkohol 35-40 persen dan 750 liter Ciu (miras lokal) dengan kadar alkohol diatas 50 persen.

Pemusnahan miras dan rokok ilegal tersebut dilaksanakan seusai memperingati hari Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran ke 100, Satpol PP ke 69 dan Satlinmas ke 57 yang diselenggarakan bersamaan.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Kepala Satpol PP dan Linmas Sragen Heru Martono mengatakan rokok yang dimusnahkan itu adalah tidak bercukai hasil operasi di wilayah Sragen. Terutama dari pasar Tradisional seperti Pasar Kota, Gemolong dan Gondang. Menurut Heru, keberadaan rokok tersebut selain merugikan negara karena tidak berpajak, dari segi kesehatan sangat membahayakan.

Menurutnya dari dari Kantor Bea Cukai Surakarta, produsen rokok tersebut tidak bersedia merokok, rokok bodong tersebut, karena bahan bakunya tidak memenuhi syarat. Rokok tersebut setiap slop (satu losin) dijual Rp 35 ribu, sehingga tidak terjamin.

Oleh sebab itu Satpol PP dan Linmas akan terus melakukan razia di Pasar-pasar  tradisional Kabupaten Sragen. Selain itu juga koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk tindakan pidana ringan (tipiring).

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

“Yang buat itu suruh rokok aja tidak mau, artinya kualitas sangat jelek. Itu sak slop Rp 35 ribu, ini dampak kesehatan tidak bagus, lebih parah dari rokok biasa. kedepan kita operasi seluruh pasar. kita koordinasi dengan pengadilan untuk sidang tipiring

termasuk yang cukai rokok. Kalau produksi rata-rata luar daerah,” jelas Heru.

Menurut Heru Sumartono, operasi miras tidak hanya menyasar rokok ilegal, melainkan juga peredaran miras, terutama Ciu. Operasi akan mengarah pada rumah produski yang juga di wilayah Sragen.

Mereka akan ditipiring dengan denda jutaan rupiah dan atau kurungan penjara. Sementara itu Peringatan Hari Damkar, Satpol PP dan Linmas juga dilaksanakan apel yang dipimpin Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Dalam membacakan sambutan Mendagri Bupati meminta organisasi tersebut melindungi hasil pembangunan secara utuh. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com