JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pasok Sabu ke Sragen, Prabowo Ditangkap di Tamanasri. Petugas Amankan Pengedar Bernama Alex dan 2 Paket Sabu Kristal

Foto tersangka Prabowo dan Alex. Foto/Wardoyo
   
Foto tersangka Prabowo dan Alex. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba Polres Sragen akhirnya berhasil menguak sindikasi peredaran narkoba yang terkait dengan pesta sabu di sebuah aula di Sragen, Minggu (10/3/2019) petang. Dari hasil pengembangan, tim meringkus dua tersangka pengedar sabu yang satu diantaranya diketahui bernama Prabowo.

Prabowo yang bernama lengkap Ardiansyah Prabowo alias Bobo (44) itu  dibekuk di rumahnya Kampung Tamanasri RT 32/14, Kroyo, Karangmalan, Sragen.

Selain Prabowo, polisi juga membekuk satu pengedar jaringannya, Wahyu Budiharto alias Alex (32) asal Mageru Kidul RT 01/01, Plumbungan,  Karangmalang, Sragen.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , Prabowo ditangkap Minggu (10/3/2019) malam pukul 18.30 WIB.

Dia diamankan berikut barang bukti satu klip plastik kecil berisi sabu kristal dengan berat 0.30 gram, sebuah bong dan satu HP.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Dari penangkapan Prabowo, polisi menguak peran pengedar lainnya, Wahyu Budiharto yang kemudian digerebek di Jalan Raya Sragen – Batujamus,  Karangmalang, Sragen malam yang sama.

Dari tangan Wahyu alias Alex, petugas menyita barang bukti diantaranya satu plastik klip berisi sabu dg berat 0,44 gram dan sebuah HP.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo mengungkapkan dari penangkapan Prabowo dan Alex dilakukan dari hasil pengembangan atas penangkapan dua tersangka pesta sabu di Bangunsari, Sragen, Agung Sumiarso alias Agung (45) warga Mojowetan RT 1/3, Sragen dan Eri Krisnano alias Garong (44) warga Perum Puroasri RT 29/7, Puro, Karangmalang.

Dari penangkapan keduanya, kemudian membuka keterangan adanya dua tersangka pemasok sabu.

Kedua pengedar yang dicokot itu masing-masing Ardiansyah Prabowo dan Wahyu Budiharto Alex.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Dari penangkapan tersangka, diperoleh keterangan bahwa sabu yang dipakai itu diperoleh dari dua tersangka. Lalu kami lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kedua tersangka pengedar itu dan berhasil kita amankan,” papar Kasat Narkoba, dikonfirmasi Selasa (12/3/2019) malam.

Kasat menguraikan kedua tersangka mengaku mendapat pasokan dari seorang bandar di luar Sragen. Pembelian dilakukan secara sel terputus dengan sistem transfer.

Saat ini tim masih mengembangkan penyelidikan untuk mengusut bandar besar pengendali itu. Sementara, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap keduanya, bakal diterapkan pasal primer Pasal 114  subsider pasal  112 ( 1 ) subsider Pasal 127 ( 1) huruf a UU no.35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com