JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pelaku Pembakaran Mobil di Temanggung Diringkus Polisi. Buat Pengakuan Mengejutkan, Motifnya Ternyata Hanya Karena Ini! 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung bersama Jatanras Polda Jateng dan Unit Reskrim Polsek Parakan berhasil meringkus YD (29) warga Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Dia ditangkap lantaran nekat membakar mobil bak terbuka jenis Pick Up milik SR (45) tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Wiyono Eko Prasetyo kepada awak media menerangkan, pelaku nekat melakukan perbuatannya itu lantaran sakit hati. Pembakaran terjado pada saat hari Minggu (10/03) pagi ketika sedang di gudang tempat ia bekerja sekaligus sebagai pengelola.

Tiba-tiba ia didatangi oleh orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai orang yang telah mengontrak gudang tersebut dan menyuruh untuk segera membersihkan isi gudang karena akan segera digunakan.

“Akibatnya pelaku merasa sakit hati atas perbuatan korban SR yang telah mengontrakkan gudang kepada orang tersebut. Sehingga pelaku tidak bisa lagi menggunakan gudang yang kesehariannya digunakan olehnya untuk bekerja sekaligus sebagai pengelola,” terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Sementara itu Wiyono menambahkan, pada hari Minggu itu juga malamnya sekitar pukul 22.45 WIB pelaku mempunyai niat jahat untuk membakar mobil milik korban bersama GP (15) tetangganya sendiri.

Yakni dengan cara menyiramkan bensin yang sebelumnya dibeli di SPBU setempat. Usai melakukan pembakaran pelaku bersama GP segera pergi dari lokasi selang beberapa menit istri korban mencium aroma seperti karet terbakar.

“Untuk memastikannya, dilihat dari dalam rumah melalui jendela dan benar bahwa mobil milik suaminya terbakar kemudian memanggil SR keluar rumah untuk dipadampan, api berhasil dipadamkan 15 kemudian setelah dibantu warga setempat dan selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Parakan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Darii tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah, 1 buah jerigen, 1 buah korek api gas, 1 stel pakaian beserta alas kaki saat pelaku melakukan aksinya serta dari pihak korban diamankan mobil bak terbuka jenis Pick Up, 2 buah sobekan plastik warna hitam dan sample pasir berbau bensin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, YD ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung serta dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan GP hanya ditetapkan sebagai saksi dikarenakan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka sebab sejak awal tidak mengetahui maksut dan tujuan tersangka mengajak dirinya untuk melakukan hal tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com