YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Provinsi DIY bakal kehilangan 19.038 suara pada Pemilu 2019. Pasalnya, sampai dengan hari ini, mereka 19.038 warga belum memiliki e-KTP dan belum melakukan perekaman data.
Padahal, waktu pelaksanaan pesta demokrasi kian mepet.
“Catatan kami masih ada 19.038 warga yang semestinya memiliki KTP namun belum melakukan perekaman data,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi DIY Maladi, Senin (11/3/2019).
Data belasan ribu warga yang belum memiliki KTP ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi DIY dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se- DIY.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan bersama dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diketahui masih banyak warga yang belum melakukan rekam data.
Menurutnya saat ini jumlah penduduk DIY per 28 Februari 2019 sebanyak 3.631.015 jiwa. Dari jumlah tersebut, 2.777.614 di antaranya wajib melakukan perekaman E-KTP. Kemudian setelah data masuk, ternyata ada 19.038 atau 1,69 persen belum melakukan perekaman.
“Kami langsung sosialisasi kepada warga agar segera melakukan perekaman data sehingga bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu,” kata dia.
Untuk memudahkan warga, pihaknya akan melakukan pelayanan terpadu pada 20 sampai 21 Maret 2019. Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan se- DIY untuk sosialisasi kepada siswa sekolah, terutama SMA/ SMK yang sudah berusia 17 tahun bisa mengurus rekam data untuk E-KTP.
“Meski waktunya sudah mepet, masih bisa mengurus untuk bisa menggunakan hak pilihnya.Tapi kalau tidak mengurus E-KTP, ya tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Maladi.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto berharap upaya sosialisasi gencar dilaksanakan. Hal ini penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2019. Selain itu juga bentuk meningkatkan kualitas demokrasi.
“Kami dukung penuh langkah spesialisasi rekam data E-KTP,” kata dia.