JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pengedar Pil Koplo Asal Sidoharjo Sragen Digerebek Polisi. Petugas Amankan Puluhan Butir Atarax, Merlopam dan Riklona 

Tersangka saat diamankan di Polres. Foto/Wardoyo
   
Tersangka saat diamankan di Polres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seolah tak ada matinya, peredaran narkoba dan pil koplo di Sragen terus saja terjadi.

Belum lama meringkus beberapa pengedar dan bandar pil koplo, Tim Satres Narkoba Polres Sragen kembali menangkap tersangka pengguna sekaligus mengamankan obat obatan psikotropika berbagai jenis.

Tersangka bernama Riko Meilana Putra alias Icak (19) warga Desa Singopadu Sidoharjo Sragen, Rabu (06/03/2019).

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas memperoleh informasi bahwa tersangka sering menggunakan obat obatan keras.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Dadi informasi itu, tim langsung diterjunkan melalukan under cover. Pelaku kemudian diintai dan berhasil.ditangkap saat di buntuti petugas di jalan Kampung Beloran, Sragen Kulon.

Dari penangkapan tersangka, kemudian di lakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, petugas akhirnya menemukan barangbukti berupa obat keras berbagai jenis.

Di antaranya sembilan butir obat psikotropika jenis Riklona, sembilan butir obat psikotropika jenis Atarax, enam butir obat psikotropika jenis Merlopam.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

AKP Joko menguraikan tersangka bakal di jerat dengan undang undang nomor 5 tahun 1997 pasal 62 tentang psikotropika.

“Dari tersangka kita amankan barangbukti psikotropika berbagai jenis. Obat obatan itu saat kita mintai keterangan di beli dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Ia bakal kita jerat dengan undang undang nomor 5 tahun 1997 pasal 62 tentang psikotropika,“ terang AKP Joko. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com