![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/03/Pengedar-pornografi.jpg?resize=467%2C400&ssl=1)
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polsek Purwantoro pimpinan Iptu Aris Joko Narimo, berhasil menangkap terduga pengedar video atau konten porno.
Yang bersangkutan merupakan mantan satpam bank di Kecamatan Bulukerto, Wonogiri yang bernama Arif Setiawan (33). Dia adalah residivis yang tinggal di Joho RT 2 RW 3, Desa Joho, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, melalui Paur Subbag Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, Selasa (5/3/2019), mengungkapkan Senin (4/3/2019) di wilayah hukum Slogohimo, dua anggota Polsek Purwantoro Kanit Intelkam Aiptu Hari Pawanto dan Kanit Binmas Aiptu Heru Cahyono, mengamankan terduga terlapor. Kasusnya tentang Pornografi UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi. Kasus tersebut diadukan di Polsek Puhpelem pada Selasa (26/2/2018) dengan pelapor NH.
Kronologinya, pada saat terlapor Arif mau membuat SKCK di Polsek Purwantoro, Kanit Intel curiga dan melakukan koordinasi dengan Kapolsek. Kanit menanyakan prosedur pembuatan SKCK dengan Sat Intelkam Polres tentang status residivis dan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Wonogiri untuk diamankan terlebih dahulu di Polsek Purwantoro.
Karena punya kasus lain yang diadukan di Polsek Puhpelem tentang kasus Pornografi. Tanpa disadari oleh petugas terlapor izn mau ambil foto di mobilnya. Tapi ternyata kesempatan tersebut digunakan oleh terlapor untuk melarikan diri dengan menggunakan mobil bernopol W 1439 SC miliknya ke arah Slogohimo.
Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh dua anggota Polsek Purwantoro dengan menggunakan sepeda motor dinas kepolisian. Setelah ditemukan di wilayah Slogohimo terlapor nekat tidak mau menghentikan laju mobilnya. Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Hingga akhirnya terlapor tertangkap. Kasus saat ini dikembangkan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri pimpinan AKP Aditya Mulya Ramadhani,” terang dia. Aris Arianto