Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Penggerebekan Kasus Judi Ceki di Kutukan Sendangrejo Baturetno. 4 Orang Jadi Tersangka Ini Barang bukti yang Diamankan

Barang bukti perjudian kartu ceki cina di Kutukan Kulon Sendangrejo Baturetno.

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri menggerebek perjudian jenis ceki kartu cina di Kecamatan Baturetno. Sedikitnya empat orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai hingga jutaan rupiah.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Reskrim AKP Aditya Mulya Ramadhani dan Paur Subbag Humas Aipda Iwan Sumarsono, Senin (4/3/2019) mengungkapkan, penggerebekan dilakukan Jumat (1/3/2019) malam. Lokasi penggerebekan di rumah salah satu tersangka SG (51), di Dusun Kutukan Kulon RT 1 RW 9, Desa Sendangrejo, Kecamatan Baturetno, Wonogiri.

Ada empat tersangka yang diamankan. Yakni SG, RH warga Pandansari Talunombo Baturetno, ST warga Karanganom Boto Baturetno, dan RY warga Batu Tengah Baturetno.

Awalnya, piket reskrim mendapatkan informasi adanya perjudian. Selanjutnya berkoordinasi dengan tim resmob untuk melakukan penyelidikan adanya perjudian tersebut. Tim bergerak ke wilayah Kecamatan Baturetno memastikan informasi tersebut dan ternyata benar adanya.
Ada perjudian jenis ceki kartu cina.

“Dari tempat kejadian dapat diamankan barang bukti berupa kartu cina 5 set, 1 buah tikar dari plastik, 1 buah meja besar berbentuk bundar dan uang tunai Rp 2.438.000. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses lebih lanjut,” kata dia. Aris Arianto

Exit mobile version