JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Penggerebekan Sindikat Elpiji Oplosan Berlanjut di Boyolali. Tim Polda Jateng Bekuk Tersangka asal Ngemplak dengan BB 211 Tabung Elpiji Oplosan dan Selang Regulator 

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Hendra didampingi Kabid Humas Polda, Kombes Agus Triatmaja saat menggelar konferensi pers penggerebekan sindikat elpiji oplosan di Polda Jateng. Foto/Humas Polda
   
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Hendra didampingi Kabid Humas Polda, Kombes Agus Triatmaja saat menggelar konferensi pers penggerebekan sindikat elpiji oplosan di Polda Jateng. Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng kembali mengungkap jaringan pengoplos gas elpiji. Setelah membekuk M asal Sukoharjo, tim kembali melanjutkan penggerebekan dengan mengamankan tersangka SS warga Wates Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Tersangka juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan dan atau metrologi legal dan atau perlindungan konsumen yakni mengoplos gas elpiji.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Banyumanik Semarang, Kamis (28/3/2019).

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Kombes Hendra menyampaikan, penangkapan tersangka SS merupakan pengembangan dari kasus serupa yang terjadi di wilayah Sukoharjo dengan tersangka M yang ditangkap oleh Ditreskrimsus sebelumnya.

“Pengungkapan kasus di Boyolali ini merupakan pengembangan dari kasus di Sukoharjo dengan tersangka M,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Modus yang digunakan SS memindahkan gas dari tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke dalam tabung gas LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Hasil pemindahan kemudian diperjualbelikan dengan harga dibawah resmi dari Pertamina di daerah Sukoharjo, Boyolali dan Surakarta.

Baca Juga :  Polres Boyolali Gelar Sidang Tipiring di Luar Kantor Pengadilan, Semua Terkait Kepemilikan Ciu

Kombes Hendra menambahkan, tersangka SS menindahkan gas LPG 3 kg ini dengan cara dipanaskan dengan direbus. Kemudian dipasangkan selang regulator yang sudah dimodifikasi dihubungkan ke tabung gas LPG 5,5 kg dan 12 kg.

“Dari tersangka SS, kami mengamankan 179 tabung gas LPG 3 kg, 20 tabung gas LPG 12 kg, 12 tabung gas 5,5 kg, 10 selang regulator yang sudah dimodifikasi serta 1 buah timbangan sebagai barang bukti,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com