JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Permenhub No. 12 Terbit, G-Jek dan Grab Diwajibkan Sediakan Shelter bagi Pengemudi

ojek
ilustrasi/tempo.co
   
Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Perusahaan aplikasi dari ojek online diwajibkan untuk  menyediakan shelter sebagai lokasi penjemputan penumpang.

Hal itu merupakan salah satu klausul dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Permenhub tersebut telah resmi diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Budi, penyediaan shelter  itu sebagai  salah satu upaya untuk mengurai penumpukan ojek online di pinggir jalan yang kerap menimbulkan kemacetan.

“Dalam aturan ini kami buat suatu komitmen masing-masing pihak agar masyarakat tidak dirugikan, agar ada tempat menunggu yang aman juga,” ujarnya saat ditemui usai meninjau proyek mass rapid transit (MRT) di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Saat ini, titik kemacetan akibat kebiasaan mangkal pengemudi ojek online terjadi di beberapa lokasi, salah satunya di Jalan Palmerah Timur, di depan Stasiun Palmerah.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Di sana, beberapa pengemudi ojek online mangkal di pinggir jalan di bawah jembatan turun dan naik ke stasiun. Kondisi ini menyumbang kemacetan di jalan tersebut ketika pagi dan sore hari.

Budi menambahkan, meski ada kewajiban penyediaan shelter, Budi menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada perusahaan aplikasi seperti Go-Jek dan Grab. Sebab mekanisme di lapangan bisa beragam.

Sebagai contoh, PT MRT Jakarta maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa bekerja sama business to business dengan perusahaan aplikasi untuk penyediaan shelter di stasiun-stasiun mereka.

Ketentuan soal penyediaan shelter ini dimuat dalam Pasal 8. Terdapat tiga aspek yang harus dipenuhi agar tecipta keteraturan di jalan.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Pertama, pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi.

Lalu ketiga, perusahaan aplikasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudi ojek online terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.

Saat dikonfirmasi, Go-Jek mengatakan perusahaan sedang mencari solusi bersama sejumlah pihak, termasuk dengan PT Kereta Api Indonesia sebagai pemilik kawasan d sekitar stasiun.

“Kami akan koordinasi terus, supaya tidak mengganggu lalu lintas,” kata Senior Manager Corporate Affairs, Alvita Chen, saat ditemui di Kantor Go-Jek Indonesia, Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com