JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Curiga Pidang Molen untuk Tahanan Narkoba Itu Bolong, Ternyata Ini Isinya

Ilustrasi penjara
   
Ilustrasi

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM Cinta memang membutakan seseorang. Saking cintanya pada sang pacar, seorang perempuan, ME (35) rela menyelundupkan sabu untuk pacarnya di tahanan Polres Meteo Bekasi Kota.

Sayang upayanya tidak mulus. Ia ketahua dan ditangkap polisi. Petugas kepolisian  menyita 1 gram sabu yang disembunyikan di dalam pisang molen.

Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Suwolo Seto mengatakan, ME datang ke ruang tahanan untuk menjenguk pacarnya yang berinisial AB. Pria itu ditahan karena kasus narkoba.

“Sesuai dengan prosedur, setiap tamu harus diperiksa,” kata Suwolo, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Petugas curiga pisang molen yang dibawa ME. “Satu pisang ada yang bolong,” kata Suwolo.

Ketika diperiksa, ternyata ada serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening.

“Tersangka langsung ditangkap untuk pemeriksaan lanjut.”

Kepada penyidik ME mengaku narkoba itu adalah pesanan pacarnya. AB masih menyembunyikan barang haram itu di rumah kontrakan. Ia meminta ME mengambil dan mengantarkan ke ruang tahanan.

“Ide memasukkan ke dalam pisang molen dari pacarnya itu,” ujar Suwolo.

Polisi telah menggeledah rumah kontrakan AB di Bekasi Utara. Namun, tak ditemukan narkoba selain satu gram di dalam pisang molen tersebut.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

“ME ini hanya mengantarkan saja, pesanan AB,” kata dia.

Akibat perbuatannya, ME harus menjalani proses hukum seperti AB. Karyawati swasta ini ditahan di rumah tahanan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Gara-gara menyeludupkan sabu itu, ME dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, juncto Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com