JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polres Jepara Gulung 6 Tersangka Sindikat Pembobol Konter Lintas Provinsi. Pelaku Beraksi Dengan Linggis dan Gunting Besi 

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat memimpin konferensi pers. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat memimpin konferensi pers. Foto/Wardoyo

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Polres Jepara sukses membongkar sindikat pembobol spesialis konter HP lintas daerah. Sindikat ini digawangi enam tersangka yang semuanya berhasil diringkus kemarin.

Keenam pelaku diantaranya berinisial MT (33) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya (ditahan di Polres Jepara), IW (29) warga Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat (ditahan di Polres Jepara), DN (37) warga Sidoharjo (DPO), IR (32) warga Ds. Balongsari Kec. Tandes Kota Surabaya (DPO), JK (34) warga Sumberejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik (ditahan di Polres Gresik) dan BU (27) warga Desa Balongsari, Tandes Kota Surabaya (ditahan di Polres Kediri).

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman dalam konferensi persnya mengungkapkan para pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) pada tanggal 15 Januari 2019 di 2 lokasi.

Masing-masing counter HP Happy Cell turut Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan Kios Handphone V Com turut Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara.

Saat kejadian, ke enam pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan membuka paksa rolling door counter dan kios dengan menggunakan linggis dan gunting besi.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Menurut pengakuan, para pelaku tersebut menjual hasil kejahatannya tersebut kepada EI (49) warga Kel./Kec. Johar Baru Kota Jakarta Pusat. Kini EI pun telah kami amankan dan ditahan Polres Jepara” jelas Kapolres Jepara Polda Jateng AKBP Arif Budiman.

Atas tindak kejahatan tersebut, untuk ke enam pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal selama – lamanya 9 tahun penjara.

“Sedangkan untuk EI kami kenakan Pasal 480 karena yang bersangkutan bertindak sebagai penadah” tegas Kapolres. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com