JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Klaten

Polres Klaten Bongkar Sindikat Aborsi Kelas Kakap. Diotaki Bidan PNS, Praktik Via Online dan Pasien Hingga Luar Jawa 

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda
   
Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal, Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pengguguran bayi atau dalam istilah medis aborsi. Pelakunya bidan berstatus PNS berinisial  AJ asal Klaten.

Bidan itu berkomplot dengan 4 tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, menjelaskan, pengungkapan kasus ini beraawal dari DA (20) yang mengalami kehamilan dengan kekasihnya YJ (23). Selanjutnya mereka berencana menggugurkan kandungan.

”Selanjutnya DA dan YJ mencari informasi lewat internet dan mendapati link jasa aborsi yang bernama Aborsi Gastrul Cytotec dengan akun Line, NINDIRAABORSI, adminnya bernama A.N, setelah menghubungi klinik tersebut terjadi kesepakatan harga 11,5 juta rupiah sekali aborsi,” kata Kapolres, Selasa (5/3/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman menjelaskan menurut pengakuan tersangka dari order 11,5 juta yang disepakati, 10 juta ditransfer untuk AN, 1,3 juta untuk bidan AJ dan 200 ribunya untuk biaya hotel. APS sebagai aisten AN mendapatkan kimisi satu juta rupiah.

“DA dan YJ berangkat dari Pekalongan ke Yogyakarta untuk bertemu dengan asisten dokter NINDIRA yang bernama APS, selanjutnya bersama APS menuju ke Klaten untuk dilakukan tindakan Aborsi di Klinik Bidan Desa AJ yang beralamat di Dukuh Ngebek, Desa Kajen, Kecamatan Ceper,” lanjut Kasat.

Kasat mengungkapkan setelah dilakukan tindakan Aborsi yakni dengan cara menyuntikan cairan berwarna keruh yang bernama TRICLOFEM serta diberikan obat jenis CYTOTEC, kemudian DA dan APS menuju hotel Srikandi di Daerah Karangwuni.

Enam jam kemudian, janin yang dikandung oleh DA keluar di kamar mandi hotel Srikandi, kemudian langsung dikubur oleh YJ di pekarangan kosong pinggir jalan raya Solo Desa Kuncen Kecamatan Ceper.

“Akibat perbuatan tersebut kelima tersangka dijerat Pasal 194 Jo 75 ayat (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara, kita mengamankan 1 buah SPM Honda Vario 125, warna putih tahun 2013, Samsung a7 warna hitam, Xiami warna grey, Oppo A33W warna hitam, Xiomi Redmi 5A warna grey. Samsung A6 warna biru,” ungkapnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com