Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Rudiantara Sebut Sedikitnya 500 Konten Penembakan di Selandia Baru telaha Diblokir

pistol
Ilustrasi/teras.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah telah memblokir sedikitnya 500 postingan yang tentang kasus penembakan di Selandia Baru yang beredar di internet dan media sosial.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melalui akun Twitter-nya @rudiantara_id, Jumat, (15/3/2019).

“Berkaitan dengan tragedi berdarah di Selandia Baru, dengan ini Kominfo menyampaikan bahwa sejak Jumat siang ini telah menapis video rekaman penembakan yg beredar di internet dan media sosial. Sdh sekitar 500 posting yg ditapis dr berbagai platform sampai sore ini,” ujar Rudiantara melalui akun Twitter-nya @rudiantara_id, Jumat, 15 Maret 2019.

Cuitan Rudiantara yang disampaikan sekitar empat jam yang lalu itu hingga kini disukai oleh 275 orang dan di-retweet hingga 341 kali. Selain itu cuitan tersebut dikomentari oleh 25 orang.

Rudiantara menyebutkan Kementerian Kominfo juga telah bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial untuk memblokir konten tersebut. “Platform Facebook, Instagram, Twitter, dll, telah juga bekerja sama melakukan penapisan konten tersebut,” ucapnya. Kerja sama juga dilakukan dengan instansi pemerintah lainnya.

Lebih jauh Rudiantara mengimbau agar masyarakat tak ikut menyebarkan video atau tautan terhadap konten kekerasan yang brutal tersebut. “Kominfo akan terus memantau dan mengupayakan dengan maksimal penapisannya,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, menambahkan, imbauan agar netizen dan masyarakat pada umumnya agar tak menyebarluaskan atau memviralkan konten tersebut. “Baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang terkait penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasalnya, kata Ferdinandus, penyebaran konten bakal akan dapat memberi oksigen bagi tujuan kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat. Selain itu, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ferdinandus menyebutkan Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.

Bila masyarakat menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial terkait penembakan di Selandia Baru itu, Ferdinandus meminta hal itu dilaporkan ke pemerintah. Pelaporan bisa disampaikan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.

Exit mobile version