JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Skandal Pungli Bantuan Alsintan APBN di Sragen, Mantan Kasie Alsintan dan PNS PPL Dinas Pertanian Resmi Ditetapkan Tersangka. Terungkap Uang Senggekan Mesin Traktor Rp 35 Juta! 

AKP Harno. Foto/Wardoyo
   
AKP Harno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus skandal pungutan liar (Pungli) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) untuk kelompok tani lewat Dinas Pertanian Sragen memasuki babak baru. Polres resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pungli terhadap bantuan Alsintan dari dana APBN maupun APBD Provinsi yang disebut mencapai lebih dari 1.000 unit tersebut.

Dua orang tersangka itu masing-masing adalah mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian Sragen yang baru pensiun 2018, Sudaryo (58) dan

Setyo Apri Surtitaningsih alias Apri, PNS di Dinas Pertanian yang dikenal sebagai petugas POPT dan PPL.

Penetapan status tersangka itu bersamaan dengan peningkatan status penanganan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengungkapkan pihaknya memang sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pungli Alsintan di Dinas Pertanian.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan juga. Kita sudah tetapkam ada dua tersangka. Satunya inisial SUD, mantan Kasie Alsintan yang baru purna tugas dan satunya petugas PPL berinisial SET alias APR,” ujar AKP Harno ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019).

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Saat ini, tim masih mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.

Selaim itu, tim juga melakukan pendalaman untuk menguak lebih jauh soal aliran dana pungli yang dilakukan keduanya.

Kasat Reskrim menguraikan modus yang dilakukan keduanya adalah menarik sejumlah uang tebusan kepada kelompok tani (Poktan) penerima bantuan Alsintan. Untuk kasus ini, sementara laporan yang dijadikan dasar penanganan adalah di salah satu Poktan di Desa Jekani, Mondokan.

“Jatah bantuan Alsintan yang harusnya diberikan ke Poktan secara gratis, malah dipindahkan ke pihak lain karena Poktan  yang seharusnya dapat jatah Alsitan itu tidak punya dana untuk nebus atau nyenggek. Mesin yang dipindahkan dengan tebusan itu adalah traktor roda empat EF 393 merk Yanmar bantuan APBN Tahun 2018. Nominal tebusannya atau senggekan yang diminta Rp 35 juta. Kalau nilai bantuan traktornya kami enggak tahu,” urai Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Dari data investigasi di lapangan, nominal harga traktor itu jika di pasaran mencapai Rp 350 hingga Rp 400 juta. Sementara modus pungli serupa disebut-sebut juga menimpa ratusan Poktan penerima Alsintan.

Total unit Alsintan yang dibantukan ke Sragen mencapai hampir 1.700 unit sejak 2012 hingga 2018.

Terkait indikasi tarikan serupa di Poktan dan bantuan Alsintan lainnya yang santer beredar, Kasat menegaskan saat ini masih terus dilakukan pendalaman.

Termasuk, aliran uang pungli yang ditarik dari para Poktan itu, saat ini juga masih dalam penelusuran.

“Pasti nanti akan kebuka kemana saja mengalirnya uang itu,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com