JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Tak Dipinjami Uang, Pemuda ini Nekat Larikan Motor Teman

Istimewa
   
Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda, Rizal Novriyansyah (20) asal Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian resort (Polsek) Laweyan, Solo setelah nekat melarikan motor milik temannya sendiri. Rizal tega melakukan perbuatan tersebut setelah korban yang notabene merupakan rekan kerja di sebuah food court di sebuah pusat perbelanjaan enggan menghutanginya.

Kapolsek Laweyan, Kompol Ary Sumarwono mengungkapkan, korban Achmad Sholikin melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Vario warna putih dengan nopol AD 2032 NH ke pihak kepolisian. Petugas kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat sedang berada di tempat kerjanya.

“Pelaku nekat menggondol sepeda motor milik korban etelah korban menolak memberikan pinjaman. Aksinya berjalan lancar dan yidak dicurigai karena keduanya rekan kerja,” urainya, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga :  Mangkunegara X Jadi Salah Satu Calon Walikota Solo Paling Dominan, Gibran Sebut Akan Ada Kejutan

Pelaku melakukan aksinya Senin (11/3/2019) lalu, dengan dalih mengambil barang ketinggalan meminjam motor pelaku. Padahal pelaku tidak.pulang melainkan menggandakan kunci moyor tersebut.

“Baru dua hari berikutnya pelaku melarikan motor korban yang berada di tempat parkir basement tempat kerjanya dengan kunci ganda tersebut. Pelaku tidak tampak mencurigakan karena mengetahui kebiasaan korban dengan menyimoan karcis parkir di bagian jok,” imbuh Kapolsek.

Selain itu, aksi pelaku diketahui tertangkap kamera pengaman (CCTV) di lokasi kejadian. Dengan dibantu adik kandung pelaku, AFF (17), lanjut Kapolsek, pelaku berhasil menggondol motor korban untuk dibawa ke Surabaya menunggu pembeli.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

“Ketika kita cek CCTV, jelas ketika masuk mall AFF didampingi oleh Rizal ini. Seketika korban langsung mengenali ciri pelaku kerena merupakan rekan kerja. Setelah mendapat info kalau pelaku masuk kerja, petugas langsung mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, pelaku mengaku nekat membawa lari motor temannya tersebut untuk dijual dan melunasi hutangnya.

“Saya punya hutang sekitar Rp. 3 juta, minggu lalu sudah jatuh tempo bayar. Saya pinjam sama dia, namjn ditolak alasannya tidak punya uang, dari situ saya gelap mata,” kata pelaku.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com