DENPASAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Status terpidana seumur hidup terkait kasus kepemilikan 19.000 butir pil ekstasi tidak membuat Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong jera.
Diduga, ia masih menjadi bandar besar dari dalam Lapas Kerobokan Bali. Setelah bekerja sama dengan Depkumham Bali dan Lapas Kerobokan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berkaitan dengan narkoba, Rabu (27/3/2019) pagi.
Beberapa di antara barang-barang yang berhasil disita adalah alat isap narkoba, uang dalam jumlah yang sangat banyak, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.
“Pergeseran napi kasus narkoba ini adalah jaringan Akasaka. Sesuai perintah Bapak Kapolda Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose agar napi kasus narkoba harus digeser ke Nusakambangan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Menindaklanjuti perintah Kapolda tersebut, jelas Ruddi, Polresta langsung bekoordinasi dengan Kalapas Kerobokan dan Kanwilkum dan HAM Bali melakukan proses pemindahan 10 napi ke Nusakambangan Rabu (27/3/2019) pukul 06.00 Wita.
“Ini merupakan jaringan Aksaka yang selalu berbuat berkaitan dengan narkoba. Kami beberapa kali ungkap kasus (narkoba) besar-besar, arahnya semua di Lapas Kerobokan. Tenyata napi ini (Willy) masih menjadi bandar besar. Dia masih punya uang banyak, alat komunikasi,” ungkap Kombes Ruddi.
Pihaknya menduga Willy masih menggunakan dan jadi bandar narkoba di lapas.
“Jadi perintah kapolda khusus tahanan narkoba akan dipindah ke LP Nusakambangan,” kata Kasatgas CTOC Polda Bali ini.