AMBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tukang ojek ini sungguh tak patut ditiru. Pasalnya, lelaki berusia 29 tahun itu tega mencabuli anaknya kandungnya sendiri berinisial AI yang masih berusia lima tahun.
Akibat perbuatannya, lelaki berinisial ER itu telah ditangkap Aparat Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Pulau Ambon menangkap seorang pria berinisial ER di rumahnya Desa Halong Atas Kecamatan Baguala Kota Ambon, Minggu (10/3/2019) sore.
Perbuatan itu dilakukan ER kepada putrinya di kamar mandi saat istrinya berada di luar rumah. Setelah ditangkap, ER langsung digelandang ke Mapolres Pulau Ambon dan menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ambon.
Kasubbag Humas Polres Ambon IPDA Julkisno Kaisupy menjelaskan berdasarkan keterangan saksi bernisial AB, 28 tahun yang merupakan istrinya sendiri, tindakan itu dilakukan ER pada Selasa 5 Maret 2019 di rumahnya.
Saat AB pulang ke rumah, kondisi rumah dalam keadaan sepih. Namun AB mendengar suara dari dalam kamar mandi. Ia menuju kamar mandi, tetapi dalam keadaan terkunci.
“Saat mengintip lewat celah-celah kamar mandi istrinya terkejut karena melihat suaminya sedang mencabuli anaknya sendiri,” kata Julkisno.
Julkisno mengatakan, atas peristiwa tersebut, ER kemudian dilaporkan ke Mapolres Pulau Ambon. Polisi pun langsung bergerak menangkap ER. Julkisno mengatakan penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Ambon sudah memeriksa tiga orang saksi dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 penjara dan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Ambon,” kata Julkisno.