JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

2 Sales Indogrosir Abal-abal Perdaya Sejumlah Pemilik Kios di Sragen dan Solo. Raup Puluhan Juta, Modusnya Janjikan Dagangan 10 x Lipat 

Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra saat menghadirkan dua tersangka penipuan berkedok Indogrosir. Foto/Wardoyo
   
Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra saat menghadirkan dua tersangka penipuan berkedok Indogrosir. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Gemolong membekuk dua orang komplotan penipuan berkedok sales Indogrosir. Berbekal ID Card Indogrosir dan NPWP palsu, kedua pelaku menipu sejumlah pedagang dan meraup puluhan juta rupiah.

Kedua tersangka diketahui bernama Mulyono (43) asal Tanah Tinggi RT 02/ RW 06, No 72 Tangerang, Kota Tangerang dan Sutarno (65) warga Krembyongan, Kadipiro RT 3/RW 05, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Aksi penipuan bermodus penawaran dagangan itu terungkap ketika keduanya dihadirkan dalam ungkap kasus Polsek Gemolong, Senin (8/4/2019). Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra mengungkapkan keduanya dibekuk atas laporan salah satu korban, Dewi Sugiyarti (42) pemilik kios Dewi di Pantirejo RT 4, Tegaldowo, Gemolong.

Kapolsek menguraikan aksi penipuan itu terjadi pada 26 Maret 2019 sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Saat itu, kedua pelaku datang ke kios korban dan mengaku sebagai karyawan Indogrosir. Salah satunya memperkenalkan diri dengan nama Irwansah sembari menunjukkan ID Card berlogo Indogrosir dan NPWP.

Keduanya kemudian menawarkan barang kepada korban serta menawarkan menjadi agen grosir dari Indogrosir. Untuk meyakinkan korban, kemudian pelaku menjanjikan mengisi barang dagangan dengan paket yang disesuaikan dengan kemampuan dari pelapor.

Saat itu, korban mengambil paket 1 sebesar Rp 8 juta dengan janji barang dagangan akan diisi 10x lipat dari kemampuan belanja. Jika uang sudah dibayar, mereka berjanji esok hari barang akan langsung diantar.

Korban yang sudah terasuki bujukan pelaku, akhirnya menurut dan kemudian membayar Rp 8 juta.

“Tapi setelah uang dibayarkan Rp 8 juta, barang sampai sekarang tak dikirim. Ternyata ID card dan NPWP atas nama Irwansah itu juga palsu. Jadi modus mereka ini mengaku sebagai karyawan Indogrosir dan menawarkan dagangan serta jadi agen. Sistemnya uangnya dibayar tunai dan dijanjikan besoknya barang dikirim,” papar AKP I Ketut saat memimpin ungkap perkara Senin (8/4/2019).

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah KTP, ID Card Indogrosir dan NPWP atas nama Irwansah yang diduga palsu. Empat lembar selebatan brosur berlogo Indogrosir, uang tunai Rp 2.081.000, sisa dari yang diperoleh dari korban.

Dari pengakuan tersangka, aksi penipuan sudah dilakukan ke beberapa korban.

Selain di Gemolong, juga di sejumlah kios di jalur ring road Solo, hingga ke Sumberlawang. Diperkirakan pelaku meraup puluhan juta dari sejumlah korban pemilik kios yang sudah ditipunya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com