JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

329 Napi di Lapas Sragen Gagal Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2019. Ini Penyebabnya!

Foto suasana pemungutan suara di Lapas Sragen, Rabu (17/4/2019. Foto/Wardoyo
   

 

Foto suasana pemungutan suara di Lapas Sragen, Rabu (17/4/2019. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 329 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Sragen gagal untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu serentak, Rabu (17/4/2019).

Ratusan napi itu terpaksa harus mengubur mimpi untuk mencoblos lantaran gagal terakomodir di Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Kasie Pembinaan Anak Didik dan Narapidana Lapas Sragen, Agung Hascahyo mengatakan dari 510 warga binaan, hanya 181 yang memiliki hak pilih.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Sedangkan 329 lainnya terpaksa kehilangan hak pilih karena tak masuk DPTB. Agung mengatakan pemungutan suara dilayani di dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus yakni 49 dan 50 di dalam Lapas. Menurutnya secara syarat usia, sebenarnya ada 510 warga tersebut yang punya hak pilih.  Namun ternyata yang masuk Daftar Pemilih Tetap DPT Lapas hanya delapan orang.

Kemudian saat pemutakhiran DPT Tambahan, ada 173 orang napi yang masuk DPTB . Dengan data awal 8 orang sehingga total hanya 181 yang mendapatkan hak pemilih.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Dari jumlah tersebut partisipasi pemilih 153 orang. Agung menyebut, minimnya jumlah DPTb karena rata-rata para nara pidana bermasalah pada nomor induk kependudukan (NIK).

DPTb kita hanya 173, kalau DPT memang 8 orang itu. Banyak yang tidak masuk, setelah kita klarifikasi ke KPU karena memang NIK nya rata-rata bermasalah,” katanya kepada wartawan Rabu (17/4/2019). Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com