Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Akhir Petualangan Pencuri di Ruang ICU RS Siaga. Dibekuk Usai Sikat HP Anggota TNI, Terungkap Dari Rekaman CCTV 

Ilustrasi pelaku kejahatan terekam CCTV

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Banyumas, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya pada hari Minggu (28/04/2019).

Pencurian terjadi di ruang ICU RS Siaga Medika Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas Sekira pukul 02.30 WIB.

Kejadian yang dilaporkan oleh korban, M.Hisyam Fahmi (25) anggota TNI,asal Kelurahan Degayu RT 03/ RW 08, Kecamatan Pekalongan Utara, Kabupaten Pekalongan.

Aksi pencurian terjadi pada hari Minggu (28/4/2019) dan dilakukan oleh Khudori (33) asal Desa Kediri, Rt 03 Rw 04 Kecamatan Karang Lewas, Kabupaten Banyumas.

Menurut Kapolsek Banyumas AKP Soetrisno, menerangkan kronologi kejadiannya yaitu pada hari kejadian sekira pukul 02.00 WIB, korban sedang menunggu ayahnya yang opname di ICU RS Siaga Medika Banyumas. Ia mendapati HP miliknya hilang kemudian melaporkan ke pos jaga Satpam.

Kemudian oleh petugas satpam diperlihatkan rekaman CCTV. Dari rekaman itu menunjukkan adanya korban lain, sehingga korban bersama korban lain mengklarifikasi hal tersebut ke pos Satpam.

Korban kemudian melacak keberadaan HP dengan perangkat aplikasi di google.  Kemudian diketahui keberadaan HP miliknya ada di sebuah counter HP di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Setelah itu korban menuju ke counter HP tersebut dan mendapati HP korban dan pelaku. Selanjutnya pelaku di bawa ke RS Siaga Medika Banyumas untuk dikonfirmasi kebenarannya.

Kemudian korban dan saksi Firkan melaporkan ke Polsek Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.

“Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian satu buah HP samsung Galaxy Note FE, satu buah HP samsung Galaxy A6, satu buah HP xiaomy S2, satu buah HP Sony Experia dan uang tunai sebesar Rp 175.000,-“, ucap Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui Kapolsek Banyumas AKP Soetrisno yang dimintai keterangan perihal kasus tersebut mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Banyumas menindak lanjuti dari laporan korban.

Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kepada pimpinan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang Kapolsek Banyumas. Wardoyo

 

 

Exit mobile version