JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bandar Sabu Rp 11 Miliar di Apartemen Semarang Sudah Diintai Polisi Selama 2 Minggu

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Acungan jempol layak disematkan untuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang berhasil menangkap Bandar Shabu seberat 8 Kilogram yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.

Tersangka berhasil digrebeg pada hari oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang disebuah Apertemen yang berada di Wilayah Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Dalam penggrebegan tersebut didapati tersangka RR memiliki shabu seberat kurang lebih 8 kilogram senilai 11,2 milyar dan barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan tersangka RR sudah dalam penyelidikan selama 15 hari.

Diketahui tersangka memiliki 4 KTP palsu dengan identitas yang berbeda digunakan untuk melakukan aksinya dalam mengedarkan narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“ Penggrebegan dan penangkapan dilakukan hari Senin tanggal 8 April 2019 di Apertemen Jalan Diponegoro setelah dilakukan pengelidikan selama kurang lebih 2 minggu. Tersangka RR membawa shabu seberat 8 Kilogram, menurut tersangka sabu tersebut bukan miliknya, sementara kasus dalam pengembangan,” papar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com