Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Baru Tahu, Pengelola Tower BTS Saat Ini Ternyata Bukan Kominfo Lagi. Ini Pula Jumlah Titik BTS Sukoharjo

Asisten Setda II Sukoharjo,Widodo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM –Suryanto, Kepala Dinas Kominfo Sukoharjo mengatakan, perlu memberi pemahaman tentang pelayanan titik menara telekomunikasi atau base transceiver system (BTS)/cellplan Sukoharjo.

Menurut dia perlu pula dijelaskan tentang monitoring dan evaluasi pengelolaaan menara telekomunikasi. Jika sebelumnya dilakukan oleh Dinas Kominfo, selanjutnya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo.

“Hal ini tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2018 tentang rencana induk menara telekomunikasi (Cellplan),” kata dia, Senin (29/4/2019).

Asisten II Widodo mengatakan bahwa Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2018 telah diberlakukan mulai tanggal 5 September 2018 dan dapat diakses oleh publik. Perbup Nomor 46 tahun 2018 dapat diupload di websitewww.cellplan.sukoharjokab.go.id.

Cellplan Kabupaten Sukoharjo, sebut dia, memiliki 156 titik pusat koordinat yang tersebar di seluruh wilayah Sukoharjo. Setiap titik pusat koordinator memiliki radius zona 400 meter.

“Sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 bahwa Diskominfo sudah tidak memiliki kewenanangan dalam penarikan retribusi menara telekomunikasi, kewenangan tersebut sudah beralih ke Dinas PUPR. Sehingga pada tahun 2019 ini agar segera dapat melaksanakan pembayaran retribusi menara ke Dinas PUPR bukan lagi di Dinas Kominfo,” jelas Asisten II Widodo.

Dia mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami zona dalam cellplan atau zona mana saja yang bisa untuk mendirikan menara telekomunikasi. Serta zona mana saja tidak boleh untuk mendirikan menara telekomunikasi atau zona diluar cellplan. Aris Arianto

Exit mobile version