Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Berlagak Seperti Bos, Ternyata Gondol Mobil Teman. Uang Dihamburkan Untuk Dugem ke Diskotik dan Booking Cewek-Cewek Cantik 

Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Seorang pria asal Gombong ini benar keterluan. Hanya demi menutupi gengsinya, ia rela menggadai kendaraan mobil Toyota Rush milik tetangganya untuk bersenang-senang di diskotik bersama wanita-wanita seksi agar terlihat seperti boss.

Alhasil, pemuda yang diketahui berinisial BY (43) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, harus berurusan dengan polisi.

Status boss yang disandangnya pun harus hilang bersama dengan habisnya uang yang ada di kantongnya.

BY dilaporkan oleh Jeger (63) tetangganya yang juga korban dalam kasus ini ke Unit Reskrim Polsek Gombong.

BY ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong di Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah, Kamis (11/04/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat konferensi pers di Mapolsek Gombong, mengatakan kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah korban pada hari Selasa (07/04/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

Tersangka yang juga pengangguran kala itu datang ingin menyewa kendaraan milik korban dengan perjanjian satu hari.

“Pada saatnya kendaraan harus dikembalikan, tersangka ini tidak juga mengembalikan, bahkan menghilang. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Gombong,” jelas AKP Suparno didampingi Kanit Reskrim Polsek Gombong IPDA Kaswan saat konferensi pers.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah menggadai kendaraan yang ia sewa kepada salah seorang warga Kecamatan Sruweng sebesar Rp 21 Juta.

Tersangka yang katanya pernah menikah hanya 10 hari itu, selanjutnya kabur dan menggunakan uang itu untuk foya-foya, mabuk-mabukan di diskotik.

Mengetahui aksinya dilaporkan ke polisi, korban akhirnya memutuskan bersembunyi di Kabupaten Wonogiri.

“Ya berdasarkan penyelidikan, akhirnya hari ini tersangka dan barang bukti mobil Toyota Rush berhasil kita amankan. Kami juga mengamankan sejumlah pakaian tersangka yang dibeli dari uang gadai itu,” imbuhnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gombong IPDA Kaswan mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan masih mendalami kasus tersebut. Wardoyo

 

Exit mobile version