JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bermula dari Tatapan Mata, Lelaki Ini Tewas di Ujung Celurit

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews
   
Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berawal dari saling tatapan mata, lelaki ini tewas dihajar dengan cerlurit da  golok oleh dua orang pengunjung cafe.

Peristiwa itu terjadi di tempat hiburan malam di Kawasan Kampung Pulonyamuk, Desa Wanasari, Cibitung, Sabtu (30/3/2019) dini hari.

Kedua pelaku, tak sampai 24 jam berhasil ditangkap polisi dan kini mensekam di sel tahanan.  Akibat perbuatannya,  keduanya terancam 12 tahun penjara.

Dua pelaku pembacokan bernama Piyan dan Ose ditangkap oleh petugas Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu dini hari, 30 Maret 2019. Korbannya adalah Eko Mulyana (30).

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

“Dia meninggal akibat luka bacok di perut, punggung, dan tangannya,” kata Hendrik di Cikarang, Selasa (2/4/2019).

Hendrik menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku saling tatap mata di dalam tempat hiburan malam tersebut. Pelaku dan korban yang terpengaruh minuman keras terlibat adu mulut.

Pemilik tempat hiburan dan pengunjung lain melerai dan meminta mereka pergi. “Cekcok masih terjadi lagi sampai di luar kafe,” ujar Hendrik.

Tersangka Piyan lalu mengeluarkan sebilah celurit sedangkan Ose mengeluarkan golok. Keduanya menghajar korban sampai mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya.

Panik melihat korban terkapar, pelaku melarikan diri. Korban dibawa ke rumah sakit umum daerah Kabupaten Bekasi di Cibitung. “Korban sempat dirawat, tapi nyawanya tidak dapat diselamatkan,” ujar dia.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi di lokasi kejadian dimintai keterangan. Hasilnya dua pelaku teridentifikasi.

“Kami menangkap tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian berlangsung,” ujar Hendrik.

Kedua pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Barat. Mereka dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 351 KUHP.

Ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun. Barang bukti disita berupa senjata tajam dan pakaian korban penuh noda darah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com