SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penipuan yang menyeret seorang PSK waris bernama Ahmad Rifai alias Dewi Ratnasari (19) menyisakan cerita menarik. PSK dua alam asal Dukuh Mengger RT 3/6, Karanganyar, Ngawi, Jatim itu mengaku selama ini mangkal di Trowong, Sragen dengan tarif murah meriah.
“Mangkalnya di Trowong Sragen Pak. Tiap malam Minggu,” ujarnya saat diinterogasi Kapolsek Sambungmacan, Sragen AKP Joko Widodo di Mapolres kemarin.
Saat ditanya berapa tarifnya, PSK yang macak ala perempuan itu mengaku tarifnya Rp 60.000 sekali kencan.
“Rp 60.000 bersih Pak,” jawab Ahmad sembari tersipu.
Ahmad kemudian menyebut pelanggannya dari kalangan beragam. Ada pula petani dan lainnya.
Termasuk korban yang telah ditipunya yakni Sugimin asal Gringging, Sambungmacan yang diketahui berprofesi sebagai petani.
Ahmad diringkus setelah nekat menggondol sepeda motor milik pelanggannya, Sugimin (54) asal Kedungnolo RT 21/8, Gringging, Sambungmacan, Sragen.
Pelaku yang macak ala perempuan itu nekat menggondol sepeda motor Honda Supra X 125 AD 5615 SY milik pelanggannya itu. Padahal, pelaku sudah dibooking semalaman sampai menginap di rumah korban.
Dari pengakuan tersangka, motor itu digondol ke rumahnya untuk dipakai operasional sehari-hari.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Sambungmacan AKP Joko Widodo mengungkapkan tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya Ngawi dua hari lalu. Tersangka digelandang bersama sepeda motor milik korban.
“Kejadian bermula ketika tersangka tanggal 14 Maret 2019 pukul 24.00 WIB datang ke rumah korban Sugimin. Sebelumnya mereka 2 kali ketemu. Pertemuan kedua itu, tersangka sempat menginap,” papar Kapolsek Senin (8/4/2019).
Setelah dibooking semalaman di rumahnya, pagi harinya saat korban sedang memasak, tersangka mengambil kontak motor. Ia kemudian pamit meminjam motor dengan dalih untuk beli bedak.
Korban sempat melarang dengan bilang “ojo” namun tersangka nekat. Dia beralibi nanti akan kembali lagi dan berusaha meyakinkan dengan tasnya ditinggal di rumah korban.
“Setelah ditunggu sehari dua hari sampai 1 april ternyata sepeda motor tak dikembalikan. Akhirnya korban mengajak temannya Mbah Daryo untuk melacak rumah tersangka dan mengambil BB motor. Lalu tersangka kita amankan,” terang AKP Jokowi.
Saat ini, tersangka dan barang bukti motor sudah diamankan di Mapolres Sragen. PSK nano-nano itu bakal dijerat dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Wardoyo