SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 9.080 pelajar di Sragen dipastikan berbahagia. Sebab mereka yang tercatat penerima kartu indonesia pintar (KIP) itu resmi menerima pencairan dana tahap pertama.
Ribuan siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) itu terdiri dari sisea SD, SMP, SMA dan SMK yang memegang KIP.
Pencairan dana langsung lewat rekening dua bank milik pemerintah, yakni BNI dan BRI. Penyerahan KIP dan Pencairan dana PIP itu dipusatkan di SMAN 1 Sragen dengan dihadiri salah satu anggota DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, Senin (8/4/2019).
“Dana program PIP ini memang sangat bermanfaat untuk siswa. Karena bisa untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti tas, buku, seragam dan sepatu. Juga untuk memberi makanan yang bergizi untuk anak sekolah atau untuk biaya kursus,” papar Agustina.
Ia meminta semua pihak, termasuk DPR, ikut mengawasi KIP. Termasuk dirinya yang juga menjadi anggota Badan Kerjasama Antarparlemen Dunia dan Badan Kajian MPR.
Besaran dana PIP dari Program KIP yang dicairkan untuk SD sebanyak Rp 900 ribu/tahun, SMP Rp 1,5 juta/tahun dan SMA serta SMK Rp 2 juta. Untuk pencairan tahap pertama, masing-masing sisw penerima bakal mendapat pencairan Rp 500.000. Sedangkan sisanya akan dicairkan di dua tahap berikutnya.
Agustina mengatakan kehadiran KIP dirasakan banyak membantu orangtua murid. Sebab bantuan dana dari program pemerintahan Jokowi itu diklaim busa membantu masyarakat untuk mendapatkan pendidikan terbaik.
“Tapi uang dari KIP itu tidak boleh untuk membeli yang konsumtif, seperti untuk membeli pulsa atau paket data dan ponsel,” katanya.
Salah satu penerima KIP, Dyah Yuli Arum Sari mengatakan, mengaku sangat senang bisa mendapat KIP karena sangat membantu dirinya selama bersekolah. Murid kelas X SMA 1 Sambungmacan ini mengatakan, dirinya baru satu kali ini mendapatkan KIP.
Waktu mengecek di saldo, uang yang ada baru Rp 500 ribu dan dia ambil Rp 200 ribu.
“Uang dari KIP mau saya pakai untuk membeli tas, sepatu dan buku,” katanya.
Dia juga mengaku ingin bisa kuliah setelah lulus dari SMA, apalagi selanjutnya ada KIP kuliah dari pemerintah.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Sragen Suwardi mengatakan, sekolah yang berhak menentukan murid-murid mereka yang berhak menerima KIP. Usulan itu juga disampaikan lewat online.
“Kami dari dinas malah tidak punya kewenangan, karena sekolah yang berhak mengusulkan,” katanya.
Untuk kemanfaatannya, uang dari KIP itu untuk keperluan sekolah, seperti membeli tas, buku dan seragam.
“Tidak boleh untuk membeli pulsa, paket data atau ponsel, karena itu bukan kebutuhan pokok sekolah,” jelasnya. Wardoyo