JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Demi 2 Anaknya, Istri Zumi Zola Sherrin Tharia Rela Banting Tulang Jualan Kue & Hijab

Zumi Zola dan Sherrin Tharia. Kolase Tribun Jabar
   
Zumi Zola dan Sherrin Tharia. Kolase Tribun Jabar

JOGLOSEMARNEWS.COM – Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia saat ini tengah banting tulang demi menghidupi keluarganya dengan berjualan kue kering dan hijab.

Hal itu ia jalani setelah sang suami, Zumi Zola divonis hukuman enam tahun penjara.

Mantan Gubernur Jambi itu sudah tidak bisa memberikan nafkah bulanan untuk keluarganya.

Di hadapan majelis hakim, Zumi Zola menjelaskan keluarganya tengah mengalami kesulitan ekonomi.

Ia mengatakan ekonomi keluarganya tengah terpuruk.

Sherrin Tharia sempat mengungkapkan permasalahan keluarganya setelah Zumi Zola ditahan atas kasus suap dan gratifikasi.

Ia memilih untuk bangkit dan tak larut dalam keterpurukan.

Untuk menghidupi dua anaknya, Sherrin Tharia memutuskan berjualan hijab.

Ia mendirikan brand hijab bernama Mon Cheri.

Desain hijabnya khusus dibuat oleh Sherrin Tharia.

Tak hanya hijab, Sherrin Tharia juga berjualan kue kering.

Brand Ditzy Kitchen menjual aneka kue kering dan pasty.

Pengakuan Sherrin Tharia

Hidup istri Zumi Zola, Sherrin Tharia berubah drastis setelah sang suami ditangkap KPK atas dugaan kasus suap.

Sebelumnya Sherrin Tharia sempat mengaku kekayaannya sudah turun temurun.

Hal tersebut ia sampaikan beberapa waktu lalu melalui Instagramnya.

Awalnya seorang warganet @wa_hyu20 berkomentar negatif mengenai Zumi Zola.

Komentar tersebut ditulis dalam unggahan Sherrin Tharia ketika ia sedang menggenggam ponsel.

“Communicate.

Even when it’s uncomfortable or uneasy.

One of the best ways to heal, is simply getting everything out,” tulis Sherrin Tharia.

Kemudian unggahan tersebut ditanggapi oleh akun @wa_hyu20.

“nyesel kayaknya yah punya laki xxxxxx xxxxx?” tulisnya.

Komentar tersebut mendapat balasan dari Sherrin Tharia.

“@wa_hyu20 oh maaf keluarga kami sudah kaya dr kakek kami.”

Namun, balasan Sherrin Tharia ini malah memicu komentar warganet lainnya.

“@stharia jgn takabur bu., Allah SWT sangat mudah membolak balikkan keadaan..semudah membalikkan telapak tangan,” tulis @silviabaela.

Tak ingin berlarut dalam adu komentar, Sherrin Tharia lekas mengklarifikasi maksud ucapannya tersebut.

“Dan itu bukan maksud saya sombong, saya hanya menjelaskan posisi keluarga saya yg sebenarnya,” tulisnya.

Meski awalnya mengaku berasal dari keluarga berkecukupan, Sherrin Tharia mau tak mau harus membiayai keluarganya selama sang suami menjadi tahanan.

Zumi Zola di Sukamiskin

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi ini dilakukan setelah sebelumnya Kamis (6/12/2018) Zumi Zola divonis dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman nanti di Lapas Sukamiskin.

“‎Jumat (14/12/2018) sore telah dilakukan eksekusi pada Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi periode 2016-2021,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (15/12/2018) dalam pesan singkatnya.

Febri Diansyah mengatakan, eksekusi hukuman diambil karena perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola telah berkekuatan hukum tetap.

Dimana, Zumi Zola sejak awal hingga vonis dibacakan menyatakan tidak bakal mengajukan upaya hukum bandin‎g.

Jaksa penuntut umum pada KPK, pun demikian, tidak mengajukan banding.

Kini, Zumi Zola telah menjadi penghuni baru di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Zumi Zola akan menjalani masa hukuman selama enam tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar diduga untuk meloloskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi TA 2017-2018.

Zumi Zola juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi.

Terima Nasib

Nasib Zumi Zola kini berbalik 180 derajat, setidaknya dari 10 bulan terakhir.

Dia yang dulu menduduki kursi gubernur Jambi, kini harus mendekam di Lapas Sukamiskin karena terseret kasus korupsi.

Selama menjalani proses hukum sejak April lalu, Zumi Zola didera berbagai kepiluan.

Inilah beberapa penderitaan Zumi Zola dalam kurun waktu 9 bulan terakhir.

1. Masuk Penjara

Terdakwa Zumi Zola mengaku tak pernah membayangkan dirinya harus mendekam di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menghadapi kenyataan dirinya mendekam di tahanan KPK, ia teringat istri, kedua anaknya, dan orangtuanya.

“Pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya, dan juga orangtua saya yang sangat saya sayangi,” katanya.

Secara khusus, ia merasa sedih karena anak-anaknya harus hidup terpisah dengan dirinya.

Sebab, ia tak mampu memberikan kasih sayangnya secara maksimal.

2. Ayah Meninggal

Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, tutup usia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

Zulkifli yang merupakan ayah dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola tersebut meninggal karena sakit.

Diketahui, Zumi Zola menghadiri pemakaman sang ayah setelah mendapat izin dari majelis hakim.

3. Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Zumi Zola, terdakwa kasus gratifikasi dan suap terhadap anggota DPRD Jambi, berupa hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada sidang yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) itu, hakim menilai gubernur Jambi nonaktif itu terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah orang dan menyuap anggota DPRD Jambi.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hukuman ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 8 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa juga menuntut Zumi Zola membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Terhadap putusan hakim ini, Zumi Zola mengaku menerima putusan ini.

Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan ini.

Majelis hakim juga menyebutkan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.

Gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Zumi Zola dan keluarganya.

“Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa,” ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak Mau Dihukum Sendiri

Zumi Zola menyatakan menerima dan tidak bakal mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim yakni 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta sub 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Meski begitu, Zumi Zola punya permintaan lain.

Melalui kuasa hukumnya, Handika, Zumi Zola menginginkan kasus ini tidak hanya berhenti pada dirinya.

Zumi Zola yang juga Gubernur nonaktif Jambi ini berharap para anggota DPRD Jambi yang menerima uang suap “ketok palu” juga turut diproses.

“Pak Zumi Zola berharap putusan dia segera diproses. Tadi juga pengadilan sudah menyimpulkan ‎uang ketok palu ada sejak 2016-2017. Artinya apa? KPK tidak ada alasan untuk tidak proses anggota DPRD. Ini supaya adil,” tegas Handika saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpisah‎ jaksa KPK, Iskandar juga sependapat dengan majelis hakim bahwa sudah sangat jelas dan terbukti anggota DPRD menerima uang “ketok palu”.

Iskandar meyakini kasus ini tidak akan berhenti pada Zumi Zola.

Pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus ini dalam waktu dekat.

“‎Kan sudah dibuktikan penerimaannya. Artinya ada uang ke pimpinan dan anggota DPRD. Kami punya analisa sendiri terkait dengan hal tersebut. Nah ini nanti ditunggu aja terkait dengan pengembangan perkaranya. Apakah dalam waktu dekat ini? Insya Allah,” kata Iskandar.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com