JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dijadwal Selasa, 16 April, Vonis Idrus Marham Ditunda Sepekan Karena Hakim Pulang Nyoblos

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Vonis untuk terdakwa kasus suap proyek PLTY Riau-1, Idrus Marham terpaksa ditunda.

Sedianya, vonis dijatuhkan Selasa (16/4/2019). Namun vonis ditunda oleh Majelis Hakim karena beberapa anggota majelis hakim mesti pulang kampung untuk mencoblos dalam Pemilu 2019.

“Kemarin sedianya putusan akan kami bacakan kurang lebih pukul 16.00 WIB. Tapi ternyata besok itu Pemilu, nyoblos,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Yanto mengatakan, dua anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini sudah membeli tiket pulang ke kampung halaman untuk mengikuti Pemilu.

Bila sidang tetap dilaksanakan pukul 16.00 WIB, Yanto khawatir jadwal keberangkatan anggotanya tidak terkejar.

“Anggota saya yang sebelah ini nyoblos di Kupang, tiketnya (pesawat) jam 4 (sore),” ujar Yanto.

Karena itu, Yanto memutuskan sidang pembacaan vonis untuk Idrus akan ditunda selama sepekan. Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada 23 April 2019.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Idrus selaku pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Idrus terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus didakwa bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Eni sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus ini, sementara Kotjo divonis 4,5 tahun penjara di tingkat banding. Jaksa menyatakan Kotjo terbukti menyuap Eni Rp 4,75 miliar agar dibantu untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Menurut jaksa, sebagian uang suap yang diterima Eni diserahkan Kotjo atas sepengetahuan Idrus. Idrus saat itu menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Jaksa menyatakan Idrus berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Mantan Menteri Sosial itu juga disebut meminta agar Kotjo membantu pendanaan suami Eni Saragih dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Tumenggung, Jawa Tengah.

Dalam pledoinya, Idrus meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan. Dia mengatakan tidak sedikit pun pernah meminta uang dari proyek PLTU Riau-1 kepada Eni.

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Idrus.

Idrus mengatakan tidak memiliki kepentingan dalam proyek mulut tambang PLTU Riau-1. Ia juga menyebut tidak memiliki kepentingan politis terkait penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar, lantaran ia bukan salah satu calon ketua umum.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com