JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dinilai Partisan, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Dilaporkan ke DKPP

ruko kosong
tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Ketua Panitia Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia, Yaza Azzahra dilaporkan ke DKPP.  Pasalnya, ia dinilai tidak netral dalam kasus surat suara tercobolos di Malaysia.

Laporan itu dilayangkan oleh tim advokasi dan hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Jumat (12/4/2019).

Laporan tersebut dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena Yaza dinilai bersikap tidak netral saat merespon kejadian surat suara yang dicoblos di Selangor.

Direktur advokasi dan hukum TKN, Irfan Pulungan mengatakan, timnya melihat sikap dan bahasa tubuh Yaza saat memberikan statemen di televisi nasional terkait kasus surat suara di Malaysia tidak menunjukkan sebagai seorang pengawas pemilu.

Yaza, ujar Irfan, lebih terlihat sebagai seorang yang partisan.

“Kita menganggap pernyataan yang bersangkutan Saudari Yaza yang telah diwawancarai salah satu media televisi, kami mengganggap itu telah memunculkan sebuah kegaduahan keresahan,” ujar Irfan setelah membuat laporan ke DKPP, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Irfan menilai Yaza terlalu terburu-buru menyatakan kasus dugaan kecurangan yang terungkap melalui sebaran video di media sosial itu.

Seharusnya, kata Irfan, Ketua Panwaslu terlebih dahulu melakukan investigasi mengenai duduk perkaranya.

“Karena dia hanya ditunjukkan oleh Sekber pasangan calon 02 kepada dia tentang masalah itu. Ini yang kami sesalkan kepada yang bersangkutan. Karena akibat pernyataannya itu telah menimbulkan kegaduhan, keresahan,” ujarnya.

Irfan melaporkan Yaza dengan tuduhan telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Yaza dinilai melanggar Pasal 8 huruf c dan d juncto pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

“Pasal 8 huruf c dan d, di mana penyelenggara pemilu itu harus mandiri, dan menolak campur tangan dan pengaruh siapapun. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi,” katanya.

Sebelumnya beredar video yang menayangkan temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk calon presiden Jokowi-Ma’ruf Amin dan untuk pemilihan legislatif calon dari Partai NasDem.

Dalam video tersebut terlihat kantong-kantong plastik berwarna hitam dan putih. Orang yang ada dalam video itu memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.

Video surat suara tercoblos beredar sejak Kamis (11/4/2019). Belum diketahui pasti kapan video tersebut diambil. Namun, berdasarkan keterangan Bawaslu, video tersebut diduga diambil di hari yang sama dengan penyebarannya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com